SURABAYA — Kementerian Hukum RI meresmikan tuntasnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur. Peresmian yang digelar di Graha Unesa, Surabaya, Kamis, 11 Desember, menandai capaian 100 persen Posbankum di provinsi tersebut dan memperluas akses keadilan hingga tingkat paling bawah.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyebut pembentukan Posbankum bukan sekadar program, melainkan pengejawantahan nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah Urip Iku Urup hidup harus menyala dan memberi manfaat sebagai ruh layanan bantuan hukum berbasis desa.

“Posbankum hadir sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman.

Ia menilai karakter masyarakat Jawa Timur yang egaliter dan terbuka menjadi modal kuat bagi mekanisme penyelesaian nonlitigasi, seperti rembug desa maupun jagongan. Tradisi lokal itu, menurut dia, sejalan dengan konsep Omah Rembug yang didorong pemerintah sebagai pintu pertama penyelesaian sengketa.

Supratman menegaskan bahwa persoalan masyarakat seperti sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga masalah keluarga sepatutnya ditangani terlebih dahulu melalui Posbankum sebelum masuk ke proses pidana.

“Tahun ini, Jawa Timur mencatat pembentukan 8.494 Posbankum dan menjadi satu dari 29 provinsi yang telah menuntaskan capaian 100 persen,” jelasnya.

Pengembangan Posbankum juga memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi serta meningkatkan kapasitas paralegal desa. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker.

Enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025. Secara nasional, Posbankum kini telah mencapai 71.773 lokasi atau 85,5 persen dari total desa dan kelurahan, dengan lebih dari 3.800 kasus terselesaikan, mulai perkara tanah, konflik keluarga, hingga perlindungan anak.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebut Posbankum sebagai bukti bahwa akses hukum tidak boleh terpusat di kota besar.

“Masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, dan menyelesaikan sengketa secara damai,” kata dia.

Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa rasa aman dan kepastian hukum merupakan fondasi pembangunan manusia berkeadilan.

Dalam acara tersebut, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang mendukung percepatan pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan di wilayahnya.

“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk pemerintah desa dan masyarakat yang menjaga semangat guyub rukun. Posbankum adalah komitmen bersama menghadirkan layanan hukum yang mudah dan adil hingga tingkat desa,” ujar Mas Lindra.

Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya memperkuat akses keadilan berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan desa sebagai pusat penyelesaian persoalan hukum. Kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah yang konsisten mendukung langkah tersebut. (Jun/Tgb).