TUBANAksi bejat menimpa seorang balita perempuan berusia tiga tahun tujuh bulan (sebut saja Bunga) di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Korban diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, KS (58), saat lepas dari pengawasan orang tua akibat asyik mengejar helikopter yang melintas.

Peristiwa memilukan yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) sore itu, kini telah ditangani secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Berdasarkan data yang dihimpun, petaka ini bermula sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, korban tengah bermain di depan rumahnya. Mendengar suara gemuruh helikopter di udara, korban yang masih polos spontan berlari ke arah utara untuk melihatnya hingga tanpa sadar sampai di depan rumah pelaku.

Ibu korban, EA (21), yang menyadari anaknya tiba-tiba hilang seketika panik. Ia sempat memutari kampung dengan sepeda motor dan menanyakan ke para tetangga, namun keberadaan Bunga tak kunjung ditemukan.

Titik terang baru didapat setelah sang ibu meminta bantuan warga untuk membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bak disambar petir, rekaman kamera pengawas memperlihatkan bocah malang tersebut berjalan masuk ke dalam rumah pelaku, KS.

Mendapat petunjuk tersebut, ibu korban bersama warga langsung mendatangi rumah KS. Namun, seluruh akses pintu depan maupun belakang dalam kondisi terkunci rapat dari dalam. Kecurigaan semakin menguat saat terdengar samar-samar suara tangisan korban dari dalam rumah yang gelap.

Warga yang mulai berkerumun kemudian menggedor pintu secara paksa. Panik karena aksinya tepergok, pelaku berusaha mengelabui warga dengan mengeluarkan korban lewat pintu belakang. Saat ditemukan, korban terus menangis dengan kondisi celana yang terpasang terbalik.

Di hadapan massa yang emosi, kakek 58 tahun tersebut akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang telah mencium pipi dan melorotkan celana korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku guna menghindari amuk massa yang lebih besar.

“Benar, Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan terlapor berinisial KS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Iptu Siswanto, Senin (29/6/2026).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Satu keping CD berisi salinan rekaman data CCTV di lokasi kejadian.
  • Satu setel baju berwarna biru dongker milik korban.
  • Hasil Visum et Repertum (VER) dari rumah sakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Siswanto. (Hus/Tgb).