TUBANAroma tak sedap dugaan korupsi menyengat Pemerintahan Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Sang Kepala Desa (Kades), Kurniali, resmi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Mapolres Tuban atas dugaan menjual aset Tanah Kas Desa (TKD) kepada pihak swasta.

Kades Talangkembar dilaporkan telah melego aset desa tersebut kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Ironisnya, meski Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masih tercatat sebagai aset kas desa, namun Sertifikat Hak Pakai (SHP) dikabarkan sudah beralih kepemilikan atas nama perusahaan swasta tersebut.

Kuasa Hukum pelapor, Agista Yuandhana mengungkapkan, laporan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan sejak 7 Februari 2025 lalu. Namun, pihak pelapor baru diundang kembali untuk gelar perkara pada 25 Mei 2026 kemarin. Hingga kini, kasus korupsi tersebut masih mandek di meja penyelidikan.

“Informasi dari pihak kepolisian, saat ini berkasnya sedang diperiksa di Inspektorat Tuban untuk menghitung apakah ada kerugian negara atau tidak,” ungkap Agista kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Agista membeberkan, ada tiga objek lahan TKD yang diduga dijual oleh sang Kades dengan akumulasi luas mencapai 1,5 hektar. Atas tindakan tersebut, Kades Talangkembar dibidik dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kuasa hukum pun mendesak Polres Tuban untuk memberikan kepastian hukum dan tidak mengulur-ulur waktu. Sesuai Pasal 235 ayat 1 huruf (g) terkait alat bukti, polisi seharusnya bisa berkoordinasi dengan hakim untuk pembuktian berdasarkan pengamatan hakim.

“Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum praperadilan,” tegasnya menyentil kinerja penyidik.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto membenarkan adanya laporan panas dari warga Montong tersebut.

“Kasus ini baru saja kami gelar pada 25 Mei 2026 kemarin. Hasil kesimpulan gelar perkara memutuskan untuk melimpahkan berkasnya ke Inspektorat,” kata IPDA Andik.

Menurutnya, penanganan perkara rasuah tidak bisa gegabah dan membutuhkan ketelitian ekstra. Berkas tersebut diserahkan ke Inspektorat Tuban guna dilakukan audit investigatif untuk mengendus nilai kerugian negara. Namun, hingga kini pihak kepolisian mengaku belum menerima hasil resmi dari instansi penilai tersebut.

“Rata-rata proses audit di Inspektorat memakan waktu sekitar satu bulan,” tambahnya.

Sementara itu, Kades Talangkembar, Kurniali melalui kuasa hukumnya, Joekrom belum memberikan tanggapan apapun terkait permasalahan yang menyangkut soal tanah negara tersebut. (Hus/Tgb).