TUBANInspektorat Daerah Kabupaten Tuban terus dikebut untuk merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Talangkembar, Kecamatan Montong. Kasus yang menyeret nama Kepala Desa (Kades), Kurniali ini, kini memasuki babak krusial penentuan ada tidaknya kerugian negara.

Melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan mendalam. Tim auditor eksternal pemerintah daerah tersebut sedang membedah dokumen guna memastikan status hukum dan dampak finansial dari objek tanah yang diperkarakan.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Secepatnya jika ini sudah selesai, berkas akan langsung kami kembalikan ke pihak Polres,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Sayangnya, Bambang masih enggan membeberkan lebih rinci mengenai progres maupun temuan sementara dari hasil audit tersebut. Menurutnya, detail materi pemeriksaan sudah masuk ke dalam poin perkara yang belum bisa dipublikasikan secara bebas.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menunggu lampu hijau dari hasil audit Inspektorat ini. Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tuban, IPDA Andik Supriyanto membenarkan bahwa perkara ini telah melalui tahapan gelar perkara di internal kepolisian.

“Saat ini berkas sudah masuk di Inspektorat untuk dilihat apakah ada kerugian negara atau tidak,” terang IPDA Andik.

Sembari Inspektorat merampungkan tugasnya, dinamika saling klaim antar kedua belah pihak hingga kini masih terus bergulir.

Pihak pelapor yang melalui Kuasa Hukumnya, Agista Yuandhana mengeklaim adanya dugaan penjualan TKD kepada perusahaan swasta PT Tri Putri Wijaya Sakti. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Hak Pakai (SHP) atas nama korporasi, padahal Pipil (SPPT)-nya masih tercatat sebagai TKD resmi.

Sedangkan, Kades Talangkembar melalui Kuasa Hukumnya, Joekrom, membantah keras tuduhan tersebut. Pihaknya berdalih bahwa transaksi jual beli tanah itu murni dilakukan oleh para ahli waris pemilik lahan sah, bukan oleh kliennya.

Kini, bola panas penanganan kasus dugaan penyalahgunaan aset desa di Kecamatan Montong ini berada di meja Inspektorat Tuban. Hasil audit investigatif dari badan pengawas tersebut nantinya yang akan menjadi penentu kelanjutan status hukum Kades Talangkembar di tingkat kepolisian. (Hus/Tgb).