TUBAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban menggelar penertiban masif terhadap beberapa papan reklame liar dan bermasalah di sejumlah titik strategis perkotaan, Selasa (29/9/2026).

Langkah tegas ini disasar pada papan reklame yang kondisinya sudah rusak dimakan usia, ditinggalkan pemiliknya, menunggak pembayaran pajak daerah, hingga mendirikan media informasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan berlaku.

Penertiban diawali di area publik padat lalu lintas depan Citimall Kota Legen, dilanjutkan ke kawasan pendidikan di depan SMPN 4 Tuban. Petugas gabungan kemudian bergerak menyisir sepanjang Jalur Nasional Semarang–Tuban, sebelum akhirnya memungkasi penertiban di depan Kelenteng Kwan Sing Bio Bumi Wali.

Satu per satu material reklame berukuran besar yang dinilai merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan langsung dibongkar serta diangkut menggunakan armada operasional petugas.

Penindakan tegas oleh petugas penegak Perda tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak Satpol-PP Bumi Wali telah memberikan surat peringatan dan berupaya menghubungi para pemilik reklame, tetapi imbauan tersebut tetap diabaikan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Satpol-PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan tindakan tegas ini diambil lantaran mayoritas reklame yang ditertibkan sudah tidak lagi dipelihara dan membahayakan keselamatan warga.

“Penertiban hari ini menyasar reklame yang sudah diabaikan atau diterlantarkan pemiliknya,” ungkap Siswanto kepada Ronggo.id.

Pria yang selalu mengenakan kacamata ini menambahkan karena ditelantarkan oleh pemiliknya, reklame-reklame tersebut tidak bayar pajak, tidak diketahui pemiliknya siapa, serta kondisinya rusak dan tidak diperbaiki. Hal itu menurutnya selain membahayakan kesehatan warga juga dapat merusak keindahan tata kota.

“Walaupun sudah bayar pajak, kalau penempatannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami berikan peringatan untuk dipindahkan. Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Siswanto mencontohkan, salah satu titik penertiban berada di perempatan Jalan SMPN 4 Tuban. Di lokasi tersebut, rangka papan reklame dibiarkan berkarat dan berpotensi merobek keselamatan pengguna jalan.

Begitu pula papan reklame komersial produk kain sarung di kawasan Desa Sugihwaras, Jalan Semarang km 5 arah barat Tuban. Kondisi materialnya sudah melorot ke bawah, menunggak pajak, dan tak kunjung dirawat oleh pemiliknya.

Ia menegaskan, giat penertiban ini nantinya tidak akan berhenti pada hari ini saja. Pihaknya memastikan akan terus menyisir reklame lain yang dinilai melanggar regulasi.

Bahkan, reklame rokok yang berada di Jalan Teuku Umar dan depan bekas Hotel Purnama yang terindikasi melanggar aturan zonasi pemasangan kini tengah dalam pengawasan ketat petugas.

“Walaupun sudah bayar pajak, kalau penempatannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami berikan peringatan untuk dipindahkan. Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh pemilik maupun penyedia jasa reklame di Kabupaten Tuban agar tertib aturan, taat pajak, serta bertanggung jawab penuh atas kelaikan konstruksi media iklan yang didirikan.

“Kami himbau kepada pemilik reklame agar semua pemilik reklame dalam mendirikan reklame harus sesuai dengan ketentuan. Jangan membiarkan reklame tanpa dipelihara,” ungkapnya.

Siswanto juga mendorong kepada para pemilik reklame yang rusak untuk segera mengambilnya dan jangan dibiarkan, serta mohon taat bayar pajak. Menurutnya, reklame harus mendukung tata kota yang indah, bersih, dan tertib. (Hus/Tgb).