TUBAN – Demi menuruti kecanduan judi online (judol), dua residivis berinisial KTH dan AHN nekat membobol 13 sekolah di wilayah Kabupaten Tuban hingga Rembang. Aksi penjarahan maraton komplotan spesialis pembobol sekolah ini akhirnya kandas usai dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Bumi Wali.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor tersebut dibeberkan dalam rilis pers di Gedung Sanika Satyawada Polresta setempat, Senin (28/9/2026).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mengungkapkan keberhasilan petugas menggulung duet pencuri ini berawal dari laporan Karno, yang meruapakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, yang sekaligus tempat kedua pelaku mencuri.

Aksi pembobolan di sekolah tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kebersihan instansi pendidikan itu baru menyadari insiden tersebut sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia melihat pintu kantor sudah dalam kondisi rusak bekas dicongkel dan ruang guru diacak-acak.

“Dari rekaman CCTV, pelaku masuk pada malam hari dengan mencongkel pintu kantor,” papar Kompol Supiyan.

Dalam penjarahan di SDN Mulyoagung 2 itu, para pelaku mengembat berbagai peralatan elektronik yang nilainya mencapai sekitar Rp20 juta.

Berbekal rekaman kamera pengawas dan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polresta Bumi Ronggolawe akhirnya berhasil melacak dan membekuk kedua tersangka pada Kamis (24/9) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Diketahui, KTH sendiri merupakan warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, sedangkan AHN berasal dari Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan. Keduanya terbilang cukup mahir melakukan aksi-aksi pencurian lantaran sudah menggasak 13 TKP lain dengan cara yang sama.

Fakta mencengangkan terungkap saat pemeriksaan. Kedua residivis ini mengaku kepepet melancarkan aksi kejahatan secara maraton sejak bulan puasa lalu lantaran terjerat lingkaran setan judi online.

Tak tanggung-tanggung, mereka telah melalap 13 lokasi kejadian (TKP). Sebanyak delapan TKP berada di wilayah hukum Kabupaten dengan 20 kecamatan ini, sementara lima TKP sisanya disasar hingga ke wilayah Rembang, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti ikut disita korps baju cokelat. Di antaranya rekaman CCTV, satu unit laptop, tas punggung, peralatan membobol seperti pisau, palu, tang, linggis, dan tatah, atribut penutup wajah dan tangan, serta satu unit motor Honda PCX yang digunakan beraksi.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Supiyan.

Bukan hanya curat, pada rilis pers kali ini, Satreskrim Polresta Kota Legen juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh MSL dan KSN. Keduanya berhasil dibekuk polisi usai melakukan aksi curanmor di delapan TKP di Kabupaten dengan 1,2 juta penduduk ini.

Perbuatan kedua pencuri motor ini kini harus dipertanggung jawabkan di jeruji besi. Keduanya dikenakan dengan pasal yang sama dengan pelaku curat yakni Pasal 477 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan denda Rp500 juta. (Hus/Tgb).