TUBANNarasi tindakan indisipliner mendadak mencuat menjadi tameng di tengah badai dugaan skandal gratifikasi yang mengguncang korps adhyaksa Bumi Ronggolawe. Dua nama pemegang kendali hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kini resmi masuk radar pemeriksaan internal.

Aroma tak sedap ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, dalam klarifikasi resminya pada Kamis (2/7/2026).

Secara mengejutkan, Palma menyeret dua nama sekaligus. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akmad Akhsan. Keduanya dituding melakukan pelanggaran indisipliner pada hari Minggu lalu.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, sementara tugas-tugas Kantor KN Tuban ditunjuk Plh (Pelaksana Harian),” tegas Stephen Dian Palma dalam rilis resminya.

Palma menambahkan, proses pemeriksaan internal ini dilakukan secara objektif. Guna memastikan penegakan hukum dan proses pemeriksaan berjalan lancar serta tanpa hambatan, maka diambil kebijakan struktural sementara di tubuh Kejari Tuban.

Saat disinggung mengenai kasus indisipliner seperti apa, Palma tak mengungkapkan pasti terkait hal tersebut. Dia memilih untuk tak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pewarta. “Segitu dulu ya klarifikasi dari kami,” tutupnya.

Kasus ini sendiri bermula saat munculnya video viral yang menunjukkan dugaan penggeledahan rumah dinas Supardi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Video berdurasi sekitar 40 detik ini sempat juga dibantah oleh Kasi Intel Kejari setempat.

Waktu itu, Palma juga sempat membantah adanya isu penggeledahan tersebut. Menurutnya kegaduhan di rumah dinas semalam hanyalah aktivitas lumrah internal kejaksaan. “Tidak, itu bukan penggeledahan. Hanya kegiatan biasa, anggota sedang mengunjungi rumah Pak Kajari,” bantahnya.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kejari Tuban, Supardi; Kasi Pidum; Akhmad Akhsan; Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ubab Shohibul Mahali; serta satu sosok lain yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. Sosok tersebut adalah Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Tuban.

Penggunaan istilah “indisipliner” oleh pihak internal ini justru memicu kecurigaan baru dan terkesan janggal. Publik menilai, istilah tersebut terlalu halus jika dikorelasikan dengan panasnya isu dugaan uang pelicin dan penggeledahan rumah dinas yang sempat menghebohkan masyarakat sebelumnya.

Langkah ekstrem mencopot Supardi dan gerombolannya dari tugas sehari-hari, lalu menggantinya dengan Pelaksana Harian (Plh) Kejari Tuban, Abdul Rasyid sekatan mempertegas adanya isu tersebut.

Kini publik Kota Legen hanya bisa menanti, apakah label indisipliner ini memang murni pelanggaran administrasi belaka, ataukah sekadar tirai asap untuk menutupi skandal yang jauh lebih besar. Yang pasti, penunjukan Plh menunjukkan bahwa badai di korps Adhyaksa Bumi Ronggolawe ini terlalu besar untuk dianggap sebagai angin lalu. (Hus/Tgb).