TUBAN – Nyawa pekerja lansia yang melayang akibat tertimbun sekam di Kabupaten Tuban tampaknya belum dianggap serius. Hingga kini, tragedi maut tersebut kedapatan belum dilaporkan ke pihak pengawas ketenagakerjaan oleh PT Lumbung Pangan Sejati.
Sebelumnya, seorang pekerja perusahaan itu, Kondo (78) mengalami kecelakaan kerja saat lembur kerja. Ia ditemukan meninggal kehabisan oksigen karena tertimbun sekam. Disisi lain, pihak perusahaan disinyalir abai akan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah ada sedikitnya 32 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan resmi. Sangat disayangkan, angka tersebut belum termasuk insiden maut yang menewaskan pekerja lansia akibat tertimbun sekam baru-baru ini.
Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari mengatakan dari awal kejadian pada Selasa (23/6) kemarin hingga saat ini tak ada laporan yang masuk mengenai kejadian tersebut. Pihaknya juga masih berupaya untuk mencari pemilik perusahaan pengolahan gabah tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Kami memberi tenggat waktu 2×24 jam sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya Erny.
Menurut Erny, jaminan hak bagi pekerja yang tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan seharusnya sudah dipastikan aman. Sebaliknya, bagi pekerja yang belum diikutkan dalam program tersebut, perusahaan wajib menanggung seluruh haknya secara mandiri.
Terkait usia korban yang sudah lansia, ia menjelaskan bahwa undang-undang sebenarnya tidak membatasi usia pensiun seorang pekerja. Aturan mengenai batas usia pensiun tersebut biasanya disepakati dan diatur langsung di dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.
“Disini yang pasti kami harus memastikan kalau perusahaan mengerjakan seorang lansia, perusahaan harus memastikan hak-hak sang pekerja terlindungi,” katanya.
Wanita asli Tuban ini menambahkan agar perusahaan tidak mempekerjakan seseorang jika aturan dari lembaga jaminan sosial tidak lagi mengizinkannya karena faktor usia. Hal terpenting menurutnya adalah jaminan sosial bagi pekerja tersebut tidak boleh berkurang sedikit pun.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan agar berkomitmen penuh dalam menjamin dan memenuhi hak-hak normatif para pekerja. Selain itu, perusahaan sudah sepatutnya mengubah cara pandang mereka terhadap tenaga kerja. Pekerja bukan sekadar sebagai faktor produksi, melainkan sebagai aset yang sangat berharga yang wajib diberikan perlindungan serta kesejahteraan.
“Tenaga kerja itu tidak hanya diambil tenaganya saja hanya untuk kepentingan daripada pemilik usaha, tetapi hak-haknya juga harus dipenuhi,” tutup Erny.
Kewajiban melaporkan kecelakaan kerja maksimal 2×24 jam bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum vital untuk menjamin hak normatif dan jaminan sosial korban. Mengabaikan laporan atas insiden maut ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mempertegas pengabaian hak pekerja yang dapat menyeret perusahaan ke ranah sanksi hukum.
Transparansi ini menjadi cerminan apakah perusahaan menghargai pekerja sebagai aset atau sekadar alat produksi. Melalui pelaporan resmi, evaluasi K3 dapat ditegakkan secara menyeluruh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan. (Hus/Tgb).
