TUBAN – Nasib gedung baru PN Tuban kian terkatung-katung. Setengah dekade berlalu sejak berdiri kokoh, gedung putih megah di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo ini terus dibiarkan menganggur tanpa kepastian kapan akan mulai melayani masyarakat.
Gedung yang berada di lingkup Mall Pelayanan Publik (MPP) Bumi Wali ini dibangun sekitar tahun 2021 lalu. Anggarannya pun terbilang cukup fantastis, gedung dengan dua lantai itu menguras APBD di tahun itu hingga Rp13,5 miliar.
Berdasarkan hasil pantauan pada Rabu (1/7/2026), gedung baru PN tersebut terkesan terbengkalai. Lingkungan sekitar gedung telah ditumbuhi semak belukar, sementara struktur bangunannya mulai mengalami kerusakan, yang ditandai dengan keretakan pada kaca serta plafon yang mulai runtuh.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat ditanyai usai rapat paripurna di DPRD setempat pada Rabu (1/7/2026) masih juga belum bisa memberikan pernyataan pasti kapan gedung itu akan segera di fungsikan. Ia berkilah bahwa pihaknya terus melakukan upaya komunikasi yang intens dengan pihak pengadilan.
“Komunikasinya dengan PN dan Mahkamah Agung (MA) terus dimaksimalkan,” kilah Bupati yang kerap disapa Lindra tersebut.
Mantan anggota DPRD Jawa Timur ini menjelaskan, saat ini aset gedung tersebut masih berada di tangan pemerintah daerah. Ia menegaskan yang terpenting tak ada masalah lagi dalam administrasi agar gedung yang menghadap ke utara itu bisa segera bermanfaat.
Sekitar bulan April 2026 lalu, pihak PN Bumi Ronggolawe yang diwakili Juru Bicaranya, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro menyoroti rancangan arsitektur gedung yang dinilai tidak memenuhi atau bertentangan dengan regulasi keselamatan lembaga peradilan.
Ia melanjutkan realisasi pembangunan saat ini baru menyentuh angka 60 persen dari aspek kelayakan MA. Marcellino membeberkan sejumlah catatan kritis terkait proyek pembangunan gedung tersebut. Salah satu poin utamanya menyangkut akses ke ruang sidang; meskipun kelima ruang sidang terletak di lantai dasar, satu-satunya jalan masuk justru harus melewati lantai dua terlebih dahulu.
“Semua pegawai harus naik dulu. Selain itu, aksesnya tidak terhubung dengan ruang-ruang lainnya. Itu tentu sangat menyulitkan bagi para petugas,” tutur Marcel seperti yang dikutip dari bangsaonline.com.
Catatan kedua menyoroti sektor keamanan. Desain ruang sidang yang berkaca dan menghadap langsung ke area luar dianggap sangat rawan terhadap potensi gangguan keamanan. Selanjutnya, area halaman juga masih terbengkalai berupa lahan kosong berumput liar tanpa adanya pos penjagaan.
“Begitu ada kepastian, kami akan segera melaporkannya ke Mahkamah Agung untuk menentukan tindakan selanjutnya. Sangat disayangkan jika fasilitas ini dibiarkan telantar terlalu lama,” tutupnya.
Dengan anggaran miliaran rupiah yang kini berujung pada retakan kaca dan plafon ambrol, gedung baru PN Tuban menjadi simbol nyata dari ego pembangunan yang minim perencanaan.
Selama komunikasi antara Pemkab dan Mahkamah Agung masih berjalan di tempat, selama itu pula uang masyarakat Kota Legen ini tersandera dalam megahnya gedung kosong yang perlahan menjadi usang. (Hus/Tgb).
