TUBAN – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, hingga kini masih berjalan di tempat. Ironisnya, perkara yang awalnya dilaporkan oleh almarhum Suyadi ini telah bergulir selama 607 hari di Polres Bumi Wali tanpa ada titik temu maupun kejelasan hukum yang signifikan.
Kasus ini bermula ketika lahan milik almarhum Suyadi diduga digaruk menggunakan alat berat oleh pihak terlapor, yakni Kasirun dan Darto, yang sekaligus anggota Polri aktif. Walau aktivitas di lapangan berkaitan dengan indikasi tindak pidana pertambangan, pelapor secara konsisten memfokuskan aduannya pada delik penyerobotan lahan.
Lambatnya penanganan hukum ini memantik reaksi keras dari pihak keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya, Nang Engki Anom Suseno. Pihaknya menilai proses penyidikan terkesan sengaja diulur-ulur, yang berpotensi mengaburkan fakta-fakta hukum di lapangan.
“Perkara ini sudah berjalan 607 hari sejak pertama kali dilaporkan. Kami melihat ada indikasi penanganan yang sangat lambat dan berlarut-larut,” kata Nang Engki usai menanyakan kelanjutan kasus itu di penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban.
Menurutnya dengan diulurnya penyelidikan itu berdampak sangat fatal, ingatan para saksi bisa terurai karena lamanya waktu, kondisi di TKP yang sudah banyak berubah, bahkan keberadaan alat berat yang digunakan untuk menggaruk lahan pun menjadi tidak jelas.
Menurut Advokat dari W.E.T Law Institute tersebut, pembuktian perkara ini sebenarnya tergolong gamblang dan tidak rumit. Baik ditinjau dari delik formal maupun material, unsur pidananya dinilai telah terpenuhi secara utuh demi membela hak 60 orang ahli waris yang dirugikan.
“Secara delik formal, tindakannya sudah nyata terjadi. Secara material, penyidik tidak perlu menunggu kepastian status kepemilikan tanah yang absolut untuk menindaklanjuti, sebab ada puluhan ahli waris yang hak-haknya diduga kuat telah dilanggar,” tegas Engki.
Namun, harapan akan tegaknya keadilan kian menipis. Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang terkesan menutup komunikasi. Surat permohonan perkembangan kasus yang dikirimkan pada 1 Juni lalu hingga kini belum mendapatkan balasan resmi.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) langsung kepada keluarga tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukum.
Lebih lanjut, Engki membeberkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor baru dilakukan setelah kasus ini menginjak usia 584 hari, itu pun setelah pihaknya melayangkan surat desakan bertubi-tubi.
Mandeknya penanganan perkara ini kian memicu tanda tanya besar, terlebih salah satu terlapor diduga merupakan anggota Polri aktif.
“Kami tetap positive thinking mungkin banyak pekerjaan. Tetapi disini kasus ini sudah berjalan lebih dari 600 hari, kami jelas mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas penyidik,” tambahnya.
Pengacara berbadan kekar ini menegaskan, apabila rentetan upaya administratif tersebut tetap menemui jalan buntu, atau jika penyidik nekat menghentikan kasus ini, pihaknya akan langsung menempuh jalur praperadilan di pengadilan.
Tak hanya di ranah hukum formal, aksi protes bernada satir juga tengah disiapkan di tengah masyarakat. Jika Polres Tuban menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), pihaknya berencana mencetak dan memajang banner berukuran besar di lokasi strategis di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang.
“Isinya berupa maklumat protes bahwa tanah yang statusnya belum bersertifikat klir (seperti girik, buku C, petok D, atau tanah adat, red) bebas digaruk dan diserobot oleh siapa saja, karena Polri dianggap tidak mampu memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat,” cetus Advokat vokal ini.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin serta Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam sama-sama tak memberikan tanggapan apapun mengenai permasalahan ini. Sikap bungkamnya petinggi Korps Bhayangkara di Kota Legen ini kian menebalkan dinding pembatas antara pencari keadilan dan kepastian hukum. (Hus/Tgb).
