TUBAN – Bau amis percobaan pengaburan fakta mulai mengendus penanganan penyerobotan tanah di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang yang mandek hampir dua tahun. Alih-alih rampung, proses hukum yang sengaja diperlama hingga lebih dari 600 hari ini justru berhasil melenyapkan barang bukti di TKP.
Hal tersebut diketahui saat adanya percobaan pengukuran ulang oleh penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, dengan menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Upaya pengukuran itu, terpaksa harus gigit jari dan gagal terlaksana. Pasalnya, tidak ada kesepakatan mengenai tapal batas antar pihak yang bersengketa, yakni Kasirun dan Darto, serta pihak almarhum Suyadi yang diwakili oleh kakaknya Jian. Lebih parahnya lagi, seluruh patok batas yang sebelumnya masih berdiri tegak pada penyelidikan awal tahun 2024 silam, kini telah raib tanpa bekas.
Kuasa Hukum Pelapor, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan lambannya kinerja penyidik yang berakibat pada kaburnya fakta-fakta di lapangan. Menurutnya, waktu penanganan yang memakan waktu hingga hampir dua tahun ini secara langsung memicu hilangnya barang bukti fisik dan membuat ingatan para saksi mulai memudar.
“Hilangnya patok batas atau berubahnya kondisi TKP tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kasus ini. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Nang Engki usai upaya pengukuran berlangsung.
Persoalan ini kian pelik akibat mencuatnya peta blok di Desa Leranwetan yang lebih baru. Pihak desa diketahui memiliki peta blok lama yang tidak lengkap, serta peta klasiran terbaru yang jauh lebih komprehensif.
Engki menekankan agar pihak terkait menggunakan peta klasiran terbaru sebagai acuan primer. Sebab, peta tersebut mencerminkan kondisi faktual tanah saat ini yang terus mengalami penyempitan dan perubahan dinamis.
Tak hanya berkutat pada persoalan batas tanah, tim hukum pelapor juga membongkar adanya indikasi tindak pidana lain di lokasi sengketa. Diduga kuat telah terjadi aktivitas pengerukan lahan ilegal menggunakan dua unit alat berat atas perintah dari kedua terduga tersangka.
“Kami mempertanyakan kemana perginya material hasil kerukan tersebut, ini juga menjadi PR penyidik,” ujarnya.
Pria asli Leranwetan ini menyamakan modus operandi ini dengan kasus pengeprasan bukit yang pernah terjadi di wilayah Bumi Wali bagian selatan beberapa waktu lalu. Di mana pelaku tetap dijerat hukum pidana meskipun dalih awalnya hanya untuk pemerataan lahan.
“Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk mendalami ke mana material ekonomis itu dibawa. Jika hal ini diabaikan, kami tidak segan-segan melaporkan penyidik atas dugaan mengaburkan perkara serta tindakan obstruction of justice (merintangi penyidikan),” cetus advokat senior tersebut.
Kendati mendorong proses hukum pidana tetap berjalan, pihak pelapor yang saat ini diwakili kuasa hukumnya tetap membuka pintu perdamaian demi terpenuhinya hak-hak keluarga almarhum pelapor utama.
Di sisi lain, munculnya isu keterlibatan anggota Polri aktif dalam pusaran kasus ini memicu desakan agar institusi kepolisian segera mengaktifkan fungsi pengawasan internal.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dan Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya kasus ini.
Sikap diam dari pimpinan Korps Bhayangkara Bumi Ronggolawe tersebut justru memperkuat spekulasi publik mengenai adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Terlebih, munculnya dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam pusaran aktivitas pengerukan lahan ilegal di lokasi sengketa kini menjadi sorotan utama.
Kasus ini tidak lagi sekadar konflik batas tanah antar-warga, melainkan telah bergeser pada dugaan tindak pidana eksploitasi lahan tanpa izin yang diduga dibekingi oleh oknum aparat. Jika fungsi pengawasan internal Kepolisian tidak segera mengusut tuntas indikasi pelanggaran profesi dan dugaan obstruction of justice ini, maka taruhannya adalah runtuhnya kredibilitas serta profesionalisme institusi Polres Tuban di mata publik. (Hus/Tgb).
