TUBANKasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, akhirnya mendapat tanggapan resmi. Melalui kuasa hukumnya, pihak Pemdes Talangkembar membantah keras tudingan yang dilaporkan oleh warga tersebut.

Kuasa hukum Kades Talangkembar, Joekrom, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi penjualan tanah yang diperkarakan. Menurutnya, penjualan tanah tersebut murni dilakukan oleh ahli waris yang sah.

“Klien kami bukan penjual tanah tersebut, melainkan dari ahli warisnya,” ujar Joekrom saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (29/06/2026).

Joekrom membeberkan bukti kuat berdasarkan dokumen resmi desa. Merujuk pada Buku C Desa, tiga objek tanah yang dipersoalkan tersebut tercatat atas nama perorangan, bukan aset desa.

Tiga nama pemilik yang tertera dalam Buku C Desa antara lain:

  • Nursan P Darso dalam buku C nomor 42.
  • Tamsimah Saliman dalam buku C nomor 275.
  • Samsoeri Soeli dalam buku C nomor 730.

Ia menambahkan, nama-nama tersebut sudah tercatat jauh sebelum proses klasir tanah dilakukan pada tahun 2000 lalu. Dalam riwayat Buku C juga tidak ditemukan adanya histori jual beli atas nama-nama tersebut.

Lebih lanjut, Joekrom mematahkan argumen pihak pelapor terkait status tanah. Menurutnya, nama yang tercantum dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sudah sinkron dengan Buku C Desa. Ia juga menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dijadikan dasar oleh pelapor tidak bisa menjadi bukti kepemilikan mutlak.

“SPPT itu tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan, jika yang dijadikan dasar oleh kuasa hukum pelapor kemarin adalah SPPT,” tegasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah perwakilan warga melaporkan Pemdes Talangkembar atas dugaan penjualan TKD sejak tahun 2025 lalu.

Melalui kuasa hukum pelapor, Agis Yuandhana, warga menuduh Kades Talangkembar telah menjual TKD kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Pihak pelapor mengklaim hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Hak Paki (SHP), meskipun pipil atau SPPT-nya disebut masih berstatus TKD.

Sementara itu, aparat kepolisian bergerak cepat menangani perkara ini. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara.

Untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara, kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak internal pemerintah daerah.

“Saat ini berkas sudah masuk di Inspektorat Tuban,” pungkas IPDA Andik.

Kini, publik Tuban tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk kepastian hukum terkait status lahan yang menjadi polemik tersebut. (Hus/Tgb).