TUBAN – Seragam Satpam BUMN yang seharusnya menjadi simbol keamanan, nyatanya dipakai MN (25) untuk menutupi tabiat bejatnya. Pemuda asal Tuban ini diringkus polisi setelah nekat menjerat seorang siswi SMP berusia 15 tahun ke dalam “perangkap” asmaranya.
Korban yang berasal dari Kecamatan Palang ini terperangkap modus klasik pelaku yaitu ‘janji dibelikan jajan’. Berbekal modus klasik serta gombalan di aplikasi Telegram, pelaku sukses menggiring korban ke sebuah kamar kos di Semanding untuk melampiaskan nafsu setannya.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto membenarkan bahwa pelaku awalnya memancing korban dengan iming-iming akan membelikan jajan agar mau diajak bertemu.
Sang predator anak itu awalnya mengajak bertemu sore hari, namun akhirnya disepakati bertemu pukul 19.00 WIB di kawasan Manunggal, Tuban. Setelah bertemu, pelaku menggiring korban menuju sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding menggunakan motor masing-masing. Di sanalah, kesucian korban direnggut oleh nafsu bejat pelaku.
Gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban dalam menggeledah TKP membuahkan hasil. Polisi menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti kunci. Mirisnya, hasil analisis sementara penyidik menunjukkan indikasi bahwa MN tidak hanya menyasar satu orang.
“Ada dugaan pelaku juga melakukan pendekatan serupa (predator) terhadap beberapa perempuan lain. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” tegas IPTU Siswanto, Selasa (24/2/2026).
Kini, seragam satpam yang biasa ia banggakan berganti rompi tahanan. MN dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tak main-main, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tuban mengimbau keras kepada para orang tua di Bumi Wali agar lebih “cerewet” memantau aktivitas gadget anak-anak mereka. Jangan sampai aplikasi perpesanan menjadi pintu masuk bagi para predator yang mengintai di balik layar ponsel. (Hus/Tgb).
