TUBAN — Praktik pembalakan liar kembali menggerogoti kawasan hutan negara di Kabupaten Tuban. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban membongkar aksi pengangkutan kayu jati ilegal dari kawasan hutan Perhutani KPH Tuban. Seorang warga ditangkap, sementara dua pelaku lain masih buron.
Pelaku berinisial W (37), warga Dusun Petung, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, diciduk petugas saat mengangkut kayu jati hasil tebangan liar dari kawasan hutan Petak 7 D2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gesikan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jadi, KPH Tuban. Penangkapan terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi itu terungkap saat petugas Perhutani melakukan patroli rutin di wilayah hutan Desa Waleran, Kecamatan Grabagan. Di lokasi, petugas memergoki tiga pria yang tengah mengangkut kayu jati menggunakan sepeda motor.
Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika, mengatakan saat hendak diamankan, dua pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
“Dua orang kabur ke arah hutan. Satu pelaku berinisial W berhasil kami amankan di lokasi,” ujar Riandika, Rabu (23/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pembalakan liar. Barang bukti tersebut antara lain enam batang kayu jati gelondongan dengan berbagai ukuran, tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana angkut, dua buah gergaji tangan, serta satu bilah bendo.
Pengembangan di lokasi kejadian juga menemukan dua tunggak pohon jati yang baru ditebang. Kepada penyidik, W mengakui bahwa tebangan tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kini dalam pengejaran aparat.
Menurut Riandika, W bukanlah residivis kasus serupa. Pelaku berdalih kayu jati tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pengakuannya, kayu itu akan dipakai untuk mengganti soko atau tiang penyangga rumahnya yang sudah rusak,” kata Riandika.
Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perbuatannya. Berdasarkan perhitungan awal, aksi ilegal itu menyebabkan kerugian negara melalui Perum Perhutani KPH Tuban sebesar Rp5.157.000.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polisi menyatakan masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Aparat juga memastikan akan meningkatkan patroli bersama Perhutani untuk menekan praktik pembalakan liar yang terus berulang di kawasan hutan negara Tuban. (Hus/Tgb).
