TUBAN – Perlawanan ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tuban harus berakhir dengan kecewaan. Aksi mogok kerja massal yang sempat melumpuhkan distribusi BBM selama dua hari itu nyatanya tak mampu menggoyahkan keputusan perusahaan.

Alih-alih membawa kemenangan, aksi solidaritas ini justru menjadi bumerang bagi para pekerja lainnya. Dua rekan mereka yang sebelumnya memiliki masalah dengan internal perusahaan tetap terdepak, sementara ratusan lainnya kini dihantui ancaman sanksi pemecatan karena dinilai melanggar aturan mogok kerja.

Upaya mediasi yang dijembatani oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, bersama Kepala Desa Tasikharjo, Damuri, tak mampu meluluhkan sikap manajemen Pertamina. Pertemuan alot selama dua jam di dalam kantor Pertamina berakhir dengan kabar duka bagi para pekerja.

“Dengan berat hati, keputusan Pertamina sudah bulat. Dua pekerja tersebut tetap di-PHK,” ujar Fahmi Fikroni dengan nada getir di hadapan massa aksi.

Tak hanya kehilangan rekan, perusahaan itu juga menilai aksi tersebut menyalahi prosedur. Ancaman Surat Peringatan 3 (SP3) hingga pemecatan massal pun ditebar, yang membuat para pekerja tersebut kini posisinya berada di persimpangan jalan.

“Mogok kerja itu boleh, tetapi harus disampaikan satu minggu sebelumnya,” tambah Fahmi.

Karena ada ancaman tersebut, dua AMT yang dituduh oleh perusahaan mencuri BBM atau fraud itu mengalah. Mereka menerima keputusan tersebut agar para rekan-rekannya tak terkena masalah yang lebih besar lagi.

Dibalik pemecatan ini, terkuak aroma tak sedap mengenai proses Berita Acara Wawancara (BAW). Fahmi membeberkan adanya dugaan intimidasi dan tipu daya oleh oknum tertentu agar kedua pekerja tersebut mau mengakui kesalahan.

“Awalnya mereka menolak tanda tangan. Tapi ada oknum yang membujuk, katanya kalau diakui prosesnya bakal cepat dan tidak akan di-PHK. Niatnya seolah ingin menata, tapi ternyata malah dijerumuskan,” ungkap politisi PKB tersebut.

Namun, pihak perusahaan memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan hasil evaluasi internal, kedua pekerja tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat berupa pencampuran bahan bakar. “Dari sisi Pertamina, hal itu dianggap sebagai kesalahan fatal. Jadi, konsekuensinya mereka harus di-PHK,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban AMT, Lumintu mengatakan aksi mogok tersebut bukan bermaksud ingin menghambat distribusi BBM di wilayah Bumi Wali. Aksi itu dilakukan karena bentuk solidaritas dan dorongan agar proses penanganan PHK dilakukan sesuai prosedur dan secara profesional.

“Kami tidak ada niatan menghambat distribusi. Ini bentuk kepedulian kami,” ujarnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan toleransi pada pelanggaran aturan. Baginya, integritas operasional adalah harga mati di Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan,” tegasnya.

Konflik ini pun meninggalkan luka bagi para pekerja, sekaligus menjadi pengingat bahwa batas antara solidaritas dan pelanggaran aturan sangatlah tipis. Di tengah tekanan dan ketidakpastian, para AMT kini hanya bisa berharap ada ruang keadilan yang benar-benar berpihak pada kebenaran. (Hus/Tgb).