TUBAN – Jumlah data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tuban tercatat mengalami kenaikan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten setempat mengakui adanya hambatan dalam melakukan pengawasan secara langsung di lapangan lantaran keterbatasan wewenang yang diatur oleh undang-undang minerba terbaru.
Dari data terbaru yang diperoleh dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bumi Wali, saat ini setidaknya ada sekitar 34 titik tambang yang mengantongi IUP. Angka ini naik dibanding dengan data terakhir per April 2026 lalu yang masih 29 titik.
Selain angka jumlah IUP yang naik, angka izin eksplorasi juga turut mengikuti tren positif tersebut. Dari data per April yang masih 61 titik, kini bertambah lagi menjadi 73 titik. Namun, pemkab sendiri kini berdalih belum memetakan lebih lanjut jumlah titik yang tak berizin.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Pemkab Tuban, Handrijanto mengatakan meski adanya tren positif dari kenaikan jumlah tambang berizin, pihaknya mengaku terbentur dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru dalam hal pengurusan izin maupun pengawasan.
“Untuk kepengurusan perizinan kini berada di Provinsi, fungsi kami berkoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Handrijanto saat ditemui dikantornya, Selasa (14/7/2026).
Handrijanto mengatakan terbatasnya kewenangan pemerintah setempat dalam mengurusi persoalan tambang ini menjadi penghambat tersendiri. Menurutnya, peran penting dari beberapa sektor di daerah sangat diperlukan dalam mengawasi kegiatan pertambangan ini.
“Kewenangan kami hanya mendorong agar tambang-tambang tak berizin ini segera mengurus perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur,” tegasnya.
Disinggung soal bank garansi reklamasi pasca-tambang, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA kembali berdalih bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam proses perizinan di tingkat provinsi. Ia mengklaim bahwa penyetoran uang jaminan reklamasi merupakan bentuk komitmen nyata dari pihak pemohon izin.
“Faktor yang menjadi penyebab pengusaha tak mengurus tambang mungkin karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang maupun lingkungan hidup,” tambahnya.
Pihaknya juga mengaku tak dapat memberikan sanksi apapun terhadap para pengusaha tambang ilegal maupun pemilik tambang berizin yang tak melakukan reklamasi pasca-tambang.
Oleh karena seluruh regulasi dan perizinan ditarik ke tingkat provinsi, pihaknya mengakui bahwa Pemkab Tuban sama sekali tidak memiliki taji untuk menjatuhkan sanksi. Pihaknya angkat tangan, baik dalam menindak pengusaha tambang ilegal maupun menghukum pemilik izin resmi yang membandel dan enggan melakukan reklamasi pasca-tambang.
“Untuk sanksi bisa langsung menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH), dan pengawasan pun berada di Pemprov melalui inspektur tambang,” kelitnya.
Meski begitu pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jatim untuk menjaga tren investasi pertambangan di Kota Legen ini. Ia berharap kepada seluruh pemilik tambang ilegal untuk segera mengurus perizinan.
“Kami juga rutin melakukan sosialisasi maupun pendampingan untuk kepengurusan perizinan pertambangan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
