TUBAN – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Rabu (15/7/2026). Massa mendesak keterbukaan informasi terkait pemeriksaan sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus suap penanganan tambang ilegal.
Kasus yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi dan tiga anak buahnya ini mencuat saat adanya video yang mengatakan adanya penggeledahan dirumah dinasnya. Keempatnya diduga menerima uang pelicin dalam kasus tambang ilegal yang ada di Kecamatan Grabagan.
Kasus dugaan uang pelicin yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Keagung) itu dinilai harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketua PC PMII Tuban, Rofik Wahyudin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan internal kejaksaan tersebut berjalan.
“Penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan,” tegas Rofik di sela-sela aksi.
Menurut Rofik, keganjilan kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait perkara tambang ilegal, di mana terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang sejatinya mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Padahal, barang bukti yang disita petugas di lapangan tergolong besar, yakni berupa ekskavator dan sejumlah alat berat lainnya.
Tak hanya soal vonis hakim, PMII juga menyoroti keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru lebih rendah daripada putusan majelis hakim.
“Kami juga mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa justru lebih ringan daripada putusan majelis hakim. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, PMII mendesak Kejagung, Kejati Jatim, Jamwas, hingga Komisi Kejaksaan RI untuk mengawal kasus ini secara profesional dan independen. Mereka juga menuntut kejelasan terkait penonaktifan sejumlah pejabat Kejari Tuban serta transparansi dasar tuntutan jaksa dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga melalui keterbukaan dan keberanian mengungkap fakta apa adanya,” cetus Rofik.
Menanggapi gelombang protes mahasiswa, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Tuban, Abdul Rosyid membenarkan bahwa saat ini proses keempat pentolan Kejari Bumi Wali sebelumnya masih dalam tahap pemeriksaan internal dan sampai saat ini masih terus berjalan.
Bahkan, Abdul Rosyid membeberkan bahwa pejabat-pejabat di lingkup Kejari Tuban telah ditarik ke Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Mereka yang diperiksa terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), serta satu orang Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Rosyid.
Mengenai isu suap yang beredar, Rosyid membenarkan adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum. Kendati demikian, ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi karena jenis pelanggaran pastinya belum bisa disimpulkan secara sepihak.
“Ada indikasi perbuatan tercela sehingga dilakukan pemeriksaan. Namun bentuk perbuatannya seperti apa, nanti akan dijelaskan oleh Kejaksaan Tinggi melalui bidang penerangan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, istilah “perbuatan tercela” dalam internal kejaksaan memiliki cakupan yang luas dan tidak melulu merujuk pada tindakan penyuapan.
“Perbuatan tercela itu bisa bermacam-macam. Bisa dugaan suap, bisa juga pelanggaran terhadap SOP. Kita menunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Rosyid sembari mewanti-wanti seluruh jajaran Kejari Tuban agar tetap bekerja sesuai regulasi dan SOP yang berlaku.
Acara teatrikal menjadi penutup aksi para aktivis untuk menggambarkan realitas penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Mereka membandingkan ketimpangan nyata antara kasus pencurian ayam demi bertahan hidup yang diganjar hukuman 10 tahun penjara, dengan kasus tambang ilegal yang pelakunya hanya divonis 10 bulan penjara. (Hus/Tgb).
