TUBAN – Sempat melumpuhkan Jalur Pantura dan pintu masuk PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, aksi blokade ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akhirnya berbuah manis. Lewat mediasi yang alot, manajemen vendor, PT Pincuran Sinanjung Mas (PSM) resmi meloloskan tuntutan kenaikan upah pekerja.
Sebelumnya, massa aksi sempat bersikeras bertahan di depan gerbang pabrik semen tersebut. Perwakilan PT SBI memang sempat menemui massa di luar, namun para pendemo menolak menurunkan tensi sebelum tuntutan mereka diakomodasi.
Beruntung, situasi yang sempat memanas dan memicu kemacetan panjang tersebut mereda setelah perwakilan buruh dipersilakan masuk untuk melakukan mediasi secara formal.
Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan pekerja dengan manajemen PT SBI selaku pemberi kerja utama, dan PSM selaku vendor alih daya (outsourcing) tempat para buruh bernaung.
Meski tensi di luar mereda, hal itu berbanding terbalik dengan tensi dalam ruangan. Mediasi yang dimulai sejak siang hari itu semula berlangsung sangat alot. Kedua belah pihak enggan menurunkan ego masing-masing.
Di tengah kebuntuan, Direktur PT PSM sempat meminta waktu untuk mempertimbangkan tuntutan massa. Namun, permintaan itu langsung ditolak oleh para pendemo yang merasa perundingan masalah ini sebenarnya sudah berlarut-larut selama enam bulan terakhir tanpa kejelasan.
Buruh bahkan sempat mengancam akan memperpanjang waktu aksi hingga malam hari dan melumpuhkan total Jalur Pantura jika tidak ada keputusan konkret. Menanggapi tekanan tersebut, pihak perusahaan akhirnya meminta waktu untuk melakukan penghitungan ulang, sehingga mediasi sempat dipending hingga sore hari.
Sekitar pukul 17.00 WIB, mediasi kembali dilanjutkan di bawah penandatanganan kesepakatan yang dimediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
Pihak perusahaan awalnya menawarkan kenaikan upah sebesar Rp50 ribu per bulan. Penawaran ini sempat ditolak mentah-mentah oleh pekerja. Setelah melalui perdebatan yang sengit, kedua belah pihak akhirnya menyepakati angka kenaikan upah sebesar Rp100 ribu per bulan.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, membenarkan bahwa telah tercapai kesepakatan tertulis dengan PT PSM terkait kenaikan upah sebesar Rp100 ribu tersebut. Meski angka ini berada di bawah tuntutan awal mereka yang sebesar Rp132 ribu, pihak buruh memilih realistis demi mencapai jalan tengah.
Menurutnya, angka tersebut di sepakati setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk produktivitas perusahaan saat ini yang terbilang cukup moncer.
“PT SBI saat ini sedang melakukan ekspansi ekspor ke luar negeri yang mayoritas tidak lagi menggunakan tenaga manusia, hal itu berdampak pada penurunan formula produktivitas para pekerja vendor. Sehingga, angka Rp100 ribu ini dinilai yang paling logis,” ujar Duraji kepada awak media usai mediasi, Rabu (08/07/2026) sore.
Duraji menambahkan, meski ada penyesuaian teknis pekerjaan yang disyaratkan oleh perusahaan, para pekerja secara umum menerima hasil kesepakatan tersebut karena dinilai masih masuk dalam kalkulasi logis yang mereka perhitungkan sebelumnya.
Sementara itu, Direktur PT PSM, Mulyanto Samadi menyatakan komitmennya untuk memenuhi penambahan upah sebesar Rp100 ribu per bulan tersebut, yang akan berlaku surut (rapel) sejak bulan Januari tahun ini.
“Kekurangan bayar (rapelan) sejak bulan Januari hingga Juli akan kami bayarkan penuh kepada para pekerja paling lambat tanggal 21 Juli 2026 nanti,” tegas Mulyanto.
Kendati demikian, Mulyanto menekankan adanya kompensasi balik berupa syarat ketat bagi para pekerja. Mereka diwajibkan untuk melakukan kegiatan house keeping secara mandiri di area kerja, serta harus selalu siap sedia menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan SOP yang ditetapkan oleh PT PSM maupun PT SBI.
Dengan tercapainya kesepakatan dan ditandatanganinya berita acara mediasi tersebut, ratusan massa aksi yang memadati Jalur Pantura Tuban akhirnya membubarkan diri dengan tertib jelang petang. Arus lalu lintas di lajur Daendels yang sempat tersendat pun berangsur normal kembali. (Hus/Tgb).
