TUBAN – Program ketahanan pangan yang digadang-gadang mampu mendongkrak ekonomi desa, justru memicu gejolak di masyarakat. Puluhan warga Dusun Paloan, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menggeruduk kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat pada Rabu (8/7/2026).
Warga memprotes keberadaan peternakan tersebut lantaran diduga kuat menjadi biang kerok ledakan populasi lalat dalam tiga bulan terakhir.
Pantauan di lapangan, kekesalan warga memuncak karena hama lalat tidak hanya menginvasi pemukiman, tetapi juga melumpuhkan sektor usaha kecil, mengganggu aktivitas ibadah, hingga mengancam kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan terdekat.
Lokasi kandang yang berdiri di atas lahan aset desa, bekas kawasan wisata Jubung Saerah, dinilai terlalu mepet dengan rumah-rumah penduduk, sehingga dampaknya langsung dirasakan secara masif oleh warga sekitar.
“Omset penjualan warung kami anjlok, Mas, sejak ada serbuan lalat dari kandang ayam itu. Pembeli sering komplain karena tidak nyaman,” keluh Rumiati, salah seorang pemilik warung makan terdampak dengan nada kecewa.
Keluhan serupa datang dari Siti Masitah, seorang guru yang mengajar di lembaga pendidikan (TK/TPQ) yang berjarak hanya sekitar 70 meter dari area kandang. Ia mengaku sangat risau dengan ancaman penyakit yang mengintai anak didiknya akibat serangan lalat yang kian parah dalam dua bulan terakhir.
“Kami sangat khawatir dengan kesehatan anak-anak. Apalagi nanti kan juga ada program Makan Bergizi Gratis (MBG), tentu kebersihan lingkungan harus benar-benar terjaga,” tutur Siti Masitah.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga terdampak, Subakir, membeberkan bahwa penolakan warga sebenarnya sudah disuarakan sejak awal rencana pembangunan kandang. Kekhawatiran warga masa lalu kini terbukti menjadi kenyataan pelik di lapangan.
“Masyarakat merasa kandang ayam ini memicu dampak lingkungan berupa serangan lalat yang merugikan. Kami bersama warga sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari mediasi tingkat desa hingga hearing (audiensi) di DPRD Tuban agar usaha ini segera dipindahkan,” tegas Subakir.
Tak hanya menyoal polusi lingkungan, Subakir juga menyoroti aspek legalitas bisnis pelat merah desa tersebut. Berdasarkan hasil kroscek ke beberapa dinas terkait, usaha ayam petelur yang dikelola BUMDes ini diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang resmi.
“Setelah kami cek, ternyata pengelola belum mengantongi perizinan pengelolaan usaha ayam petelur. Maka dari itu, kami mendesak dengan tegas agar peternakan ini segera direlokasi,” imbuhnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur BUMDes Gemah Ripah Desa Tuwiri Wetan, Sagaf Rahmi Sagita, menepis anggapan bahwa pihaknya menutup mata. Ia mengklaim manajemen telah melakukan berbagai upaya taktis untuk menekan perkembangbiakan lalat.
“Sekitar sebulan lalu memang ada keluhan. Kami langsung bergerak melakukan pembersihan berkala dan menata kotoran ayam agar cepat kering, sehingga larva atau maggot-nya mati,” dalih Sagaf.
Mengenai isu nihilnya sosialisasi, Sagaf meluruskan bahwa tahapan komunikasi sudah dilalui secara prosedural sebelum proyek berjalan, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), pendekatan door to door, hingga pertemuan resmi di balai desa.
Terkait tuntutan penutupan atau relokasi, ia mengaku pasrah dan siap tunduk pada regulasi serta keputusan pemangku kebijakan, meskipun ia mengingatkan adanya risiko teknis pada komoditas ternak.
“Kalau memang keputusannya harus dipindahkan, saya siap. Tapi ini kan makhluk hidup, kalau dipindahkan secara mendadak, ayam bisa stres dan macet bertelur. Kalaupun opsinya harus ditutup total, silakan, kami ikuti keputusan resmi,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
