TUBAN – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban akhirnya mendapat titik terang. Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban menyebut insiden tersebut murni dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error).

Sebelumnya, kecelakaan kerja ini terjadi akibat adanya ledakan di ruang kelistrikan (electrical room). Korban bernama Sukarno yang berada di lokasi kejadian langsung tersambar arus listrik. Setelahnya, ia langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pekerja sebenarnya telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta memenuhi regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Para pekerja sudah melakukan pekerjaannya sesuai prosedur keselamatan,” kata Erny saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Menurut Erny, petaka tersebut bermula dari adanya miskomunikasi antarpekerja di lapangan. Akibat salah jalur komunikasi itu, seorang pekerja memasuki area yang seharusnya steril dan melakukan tindakan tidak aman (unsafe action) hingga memicu kecelakaan.

“Karena unsafe action yang dilakukan, akhirnya terjadi human error. Kalau dari sisi prosedurnya, sebenarnya sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Menyikapi insiden ini, Erny menegaskan agar pihak manajemen PT SIG Pabrik Tuban memperketat pengawasan di area pabrik. Menurutnya, regulasi yang tertulis di atas kertas tidak akan efektif meminimalisasi risiko kecelakaan jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan.

Terkait pemenuhan hak korban, Erny menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh total, termasuk tetap membayarkan upah pekerja selama masa pemulihan.

“Perusahaan wajib memberikan pengobatan sampai sembuh, termasuk hak gaji bagi pekerja yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh tenaga kerja untuk lebih disiplin menerapkan prosedur K3, serta mengingatkan pihak manajemen untuk konsisten menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sementara itu, pihak manajemen PT SIG Pabrik Tuban tak kunjung memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Senior Manager of Corporate Communication PT SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata masih juga enggan membuka mulut untuk memberikan kejelasan akan hal itu.

Hingga berita ini diturunkan, keheningan dari pihak manajemen PT SIG Pabrik Tuban justru menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Sikap menutup diri ini kontras dengan desakan Pengawas Ketenagakerjaan yang meminta transparansi penuh dan evaluasi total, terutama dalam memastikan hak-hak korban tersalurkan tanpa sumbatan birokrasi. (Har/Tgb).