TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tampaknya tak henti-hentinya menjadi pusat perhatian publik. Belum reda gejolak dugaan kasus suap tambang ilegal senilai Rp600 juta, kini korps adhyaksa tersebut kembali diterpa isu tak sedap.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada sekelebat aksi seorang oknum anggota kepolisian yang diduga asyik merokok di atas motor saat berkendara di Jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban, Jumat (17/7/2026). Menariknya, motor yang ditunggangi polisi tersebut diduga kuat milik salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejari Tuban.
Sebelumnya, Kejari Tuban sempat diguncang isu miring terkait penanganan perkara tambang ilegal. Kasus dugaan suap Rp600 juta itu bahkan berbuntut panjang hingga membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, beserta sejumlah pejabat teras lainnya.
Ironisnya, dugaan pelanggaran lalu lintas oleh oknum polisi ini terjadi tepat dua hari setelah Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto meresmikan kenaikan status Polres Tuban menjadi Polresta Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun tim ronggo.id, oknum polisi yang menjadi perbincangan tersebut berinisial SDA, seorang personel yang berdinas di Polsek Singgahan, Polresta Tuban.
Peristiwa itu bermula saat SDA baru saja selesai mengamankan aksi unjuk rasa damai dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejari Tuban. Usai barisan massa membubarkan diri, SDA kedapatan melintas di Jalan Basuki Rahmat dengan menunggangi sepeda motor bernomor polisi S 1735 EN.
Sambil masih mengenakan seragam dinas lengkap, SDA diduga santai merokok di atas motornya. Sontak, pemandangan tersebut memicu kritik dari warga sekitar yang menyayangkan perilaku kurang etis tersebut saat berkendara.
Tak hanya soal aksi merokok di jalanan, status kepemilikan motor yang dikendarai oknum polisi tersebut kini menjadi teka-teki. Santer beredar kabar jika motor tersebut memiliki keterikatan erat dengan seorang ASN perempuan di Kejari Tuban.
Desas-desus di lapangan menyebutkan, kendaraan roda dua itu diduga merupakan aset hasil lelang barang bukti dari kasus investasi bodong yang sempat viral menyeret nama Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022 silam. Motor tersebut konon kini dimiliki oleh istri dari oknum polisi tersebut yang kebetulan berstatus sebagai ASN di Kejari Tuban.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tuban masih memilih bungkam. Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi via pesan singkat terkait status kepemilikan motor dan asal-usul barang lelang tersebut, belum memberikan respons resmi.
Setali tiga uang, Kasat Lantas Polresta Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai keabsahan aturan merokok saat berkendara, serta potensi sanksi bagi pengendara yang dinilai abai terhadap keselamatan berlalu lintas.
Tindakan kurang terpuji ini tentu berbanding terbalik dengan pesan mendalam yang disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nanang Avianto saat pengukuhan Polresta Tuban tempo hari.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, naiknya status menjadi Polresta bukan sekadar perubahan papan nama atau formalitas administrasi semata. Perubahan ini menuntut adanya peningkatan kualitas SDM serta pelayanan yang lebih humanis ke masyarakat.
“Seluruh perubahan tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat,” tegas Irjen Pol Nanang.
Ia pun mewanti-wanti agar momentum perubahan status ini dijadikan pemantik bagi seluruh jajaran personel di Tuban untuk tampil lebih profesional, tanggap, dan menghadirkan pelayanan publik yang Presisi. (Hus/Tgb).
