TUBAN – Kasus dugaan uang pelicin dalam penanganan perkara tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tuban kian memanas. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid, blak-blakan mengakui adanya indikasi perbuatan tercela yang menyeret sejumlah oknum jaksa di internalnya.
Buntut dari polemik tersebut, sebanyak empat pejabat teras di lingkungan Kejari Tuban resmi ditarik dan dicopot dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Empat pejabat tersebut yakni Kajari Tuban, Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejaksaan Negeri Bumi Wali.
Meski membenarkan adanya indikasi pelanggaran, Abdul Rasyid enggan membeberkan secara detail mengenai wujud dari “perbuatan tercela” tersebut. Menurutnya, istilah itu bisa merujuk pada tindakan suap maupun pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Saat ini, seluruh berkas dan hasil pemeriksaan dari Kejati Jatim telah diserahkan dan diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ada indikasi perbuatan tercela. Bentuknya seperti apa, nanti biar dijelaskan oleh Kejati melalui bidang penerangan hukum. Perbuatan tercela itu bisa ada suap, bisa juga ada pelanggaran SOP. Semua masih dalam proses,” ujar Abdul Rasyid saat ditemui usai pengukuhan Polresta Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Rasyid juga memilih irit bicara saat disinggung mengenai potensi jerat hukum bagi pihak swasta atau oknum yang diduga menjadi pemberi suap dalam kasus tambang ilegal ini. “Saya tidak bisa menjawab itu. Sekarang penanganannya sudah diambil alih Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Untuk memastikan roda organisasi di Kejari Tuban tetap berjalan normal pasca-pencopotan massal ini, sejumlah posisi strategis langsung diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh), antara lain, Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephan Dian Palma, kini merangkap tugas sebagai Plh Kasi Pidum; serta kekosongan kursi Kasubbagbin dirangkao oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sebagai pimpinan sementara, Abdul Rasyid mengaku langsung bergerak cepat mengumpulkan seluruh jajaran pegawai Kejari Kota Legen ini. Ia memberikan atensi keras agar seluruh jaksa dan staf bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Saya tekankan kepada seluruh pegawai agar penanganan perkara dilakukan sesuai SOP, tidak mencederai rasa keadilan, dan tidak menyakiti masyarakat yang sedang berperkara. Saya minta kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan Kejari Tuban,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
