TUBAN Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial WNN (55), warga Kabupaten Tuban. Pria tersebut tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur berulang kali hingga kini sang korban berbadan dua.

Kasus memilukan ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Tuban mendapat laporan dari ibu kandung korban. Aksi pelaku tak hanya terjadi sekali melainkan hingga 40 kali kepada korban yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membeberkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Mei 2023 lalu dan terakhir kali dilancarkan pada Selasa (12/7/2026). Ironisnya, tindakan asusila tersebut seluruhnya dilakukan di dalam rumah, tepatnya di dalam kamar korban.

“Korban merupakan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah melakukan aksi persetubuhan tersebut sebanyak 40 kali,” ungkap AKP Bobby Wirawan dalam pers rilis, Jumat (17/7/2026).

Modus yang digunakan WNN tergolong licik. Memanfaatkan situasi rumah, pelaku sengaja masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin memijatnya. Namun, hal itu hanya akal-akalan pelaku untuk melancarkan aksi tak senonohnya itu.

Setelah korban lengah, pelaku kemudian melepas rok korban dan langsung menyetubuhinya. Pada awal-awal kejadian, pelaku mengaku tak sempat melakukan perbuatan kejinya itu. Namun hal itu justru membuatnya lebih liar lagi.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga pada salah satu kejadian pelaku melakukan hubungan seksual yang mengakibatkan korban hamil,” tambah Bobby.

Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini menyebut akibat perbuatan berulang sang ayah tiri, korban kini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan memasuki 34 minggu. Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh ibu korban yang curiga dan peduli dengan kondisi korban.

“Kasus ini baru terungkap setelah kondisi kehamilan korban mulai terlihat. Korban yang masih di bawah umur mengaku tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu karena merasa takut terhadap ayah tirinya,” jelasnya.

Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Pelaku WNN akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban pada Kamis (16/7/2026) kemarin.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang diamankan yakni Hasil visum et repertum korban, baju, celana pendek serta celana dalam milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, WNN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

Dalam rilis tersebut Satreskrim Polresta Kota Legen ini juga merilis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sembilan TKP yang berbeda. Lima diantaranya terjadi di wilayah penegakan hukum kepolisian Bumi Ronggolawe. Dalam kasus itu setidaknya tiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Kini, WNN harus bersiap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Ketegasan polisi dalam menindak kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras, sekaligus memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi korban yang masa depannya telah direnggut secara paksa. (Hus/Tgb).