SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyoroti keras salah satu tayangan di stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai mengandung unsur SARA serta menampilkan disinformasi terkait kehidupan pesantren. Program tersebut menuai kecaman dari publik karena dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah yang merasa keberatan atas konten tersebut.

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” tegas Royin dalam keterangan tertulis yang diterima Ronggo.id Selasa (14/10/2025).

Royin menekankan, media penyiaran memiliki peran strategis dalam menjaga kohesi sosial dan harmoni keberagaman, terutama di Jawa Timur yang dikenal sebagai pusat pesantren dan masyarakat religius.

“Penyiaran seharusnya memperkuat toleransi, bukan memperlemah. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu bertentangan dengan semangat kebhinekaan bangsa,” ujarnya.

KPID Jawa Timur juga mengimbau semua lembaga penyiaran di wilayahnya agar memperkuat sistem verifikasi konten dan melibatkan narasumber kompeten sebelum menayangkan program yang menyentuh isu sensitif.

“Kami mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan memperkuat persaudaraan sosial. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Royin.

KPID Jatim menyatakan akan melaporkan hasil aduan publik ini kepada KPI Pusat serta menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran publik, khususnya pada program bertema keagamaan dan sosial budaya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menambahkan bahwa hasil pemantauan timnya menemukan unsur fabrikasi dan penyuntingan narasi yang menyesatkan publik.

“Ada manipulasi gambar dan narasi yang menggiring opini seolah-olah pesantren adalah tempat tertutup dan ekstrem. Ini jelas bentuk fabrikasi konten yang melanggar prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas mantan wartawan MNC Group itu.

Menurut Aan, lembaga penyiaran wajib berhati-hati dalam mengangkat isu-isu keagamaan atau kehidupan sosial berbasis komunitas. Salah tafsir atau framing yang salah bukan hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga berpotensi memecah kepercayaan sosial antarwarga.

“KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan dengan cara etis, berimbang, dan berbasis data. Jika imajinasi televisi menggantikan fakta, maka hasilnya adalah disinformasi,” pungkasnya. (Jun/Tgb).