TUBAN – Hanya karena tidak terima ditegur saat pesta minuman keras, dua pemuda kakak beradik asal Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Tuban, tega menganiaya seorang warga dengan sebilah bendo. Korban, Kasmen (41) warga Desa Bader, menderita luka serius akibat amukan keduanya.
Kedua pelaku, CAS (31) dan MAF (26), diketahui sedang mabuk tuak di sekitar Terminal Jatirogo pada 22 Juni 2025 lalu. Saat itu, korban bersama sejumlah warga menegur mereka. Tak terima dengan teguran tersebut, keduanya pulang mengambil sebilah bendo, lalu kembali ke lokasi dan langsung membacok korban tanpa ampun.
“Setelah mengambil bendo, kedua pelaku kembali lagi dan langsung menyerang korban,” ungkap Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Mohammad Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (18/8/2025).
Akibat pembacokan brutal itu, korban mengalami luka terbuka di tangan kiri, tangan kanan, serta perut. Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri dan sempat buron hampir dua bulan.
Tim Polsek Jatirogo bersama Polres Tuban akhirnya berhasil melacak persembunyian keduanya di sebuah kos-kosan di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
“Mereka ke Tangerang bukan untuk bekerja, melainkan hanya bersembunyi dari kejaran polisi karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Rudi.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Hus/Tgb).
