TUBAN – Keberadaan gerai minuman keras (miras) Wipy Friendship yang berdekatan dengan instansi pendidikan, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak di Kabupaten Tuban. Kritik keras disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bumi Wali, Fahmi Fikroni.

Sebelumnya, Kedai Wipy Friendship sendiri sudah menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Warga sekitar dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban dengan tegas menolak peredaran miras di Bumi Ranggalawe. Mereka menilai dekatnya warung miras dengan instansi pendidikan dapat menimbulkan lingkungan pembelajaran yang tak sehat.

Kedai itu sendiri, telah mengantongi izin resmi untuk menjual miras golongan A yang kadar alkoholnya dibawah lima persen, golongan B antara 5-20 persen alkohol, hingga golongan C yang diatas 20 persen. Kedai ini disebut-sebut sebagai penyedia minuman beralkohol terlengkap di Bumi Wali.

Meski sudah berizin, keberadaan kedai yang dekat dengan SMPN 6 Tuban dan SDN Baturetno 1 dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tuban mengenai pengendalian, pengawasan dan penjualan miras. Alasannya jelas, peraturan tersebut secara eksplisit mewajibkan jarak minimal 200 meter antara tempat penjualan miras dengan institusi pendidikan.

Karena hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, meradang saat mendengar adanya outlet miras yang beroperasi bebas di zona sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi usaha yang menabrak aturan, meski mengantongi izin sekalipun.

“Kalau ada izinnya, saya minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) harus tinjau ulang. Tidak ada ceritanya aturan nabrak Perda!,” tegas pria yang akrab disapa Roni tersebut kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Politisi nyentrik dari PKB ini mendesak Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak garang tanpa pandang bulu. Ia meminta petugas tidak “melempem” atau tebang pilih dalam menyikat peredaran miras yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami minta warga melapor jika ada toko atau karaoke nakal. Kami juga ingatkan APH dan Satpol PP, tindak tegas semua pelanggar, jangan ada main mata,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Tuban, Esti Surahmi, berkilah bahwa terbitnya izin kedai tersebut tak lepas dari sistem Online Single Submission (OSS). Lewat sistem daring ini, Pemkab seringkali baru mengetahui adanya izin setelah pelaku usaha mendaftar secara mandiri tanpa verifikasi lapangan yang ketat di awal.

“Itu izin lama. Saat ini kami sedang identifikasi dan evaluasi bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) untuk memetakan izin-izin miras di Tuban,” ujar Esti.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini berjanji akan mengurai permasalahan perizinan dilapangan. Apabila terbukti melanggar aturan, pihaknya mengklaim tidak akan segan memberikan sanksi keras. “Bisa peringatan, atau bahkan pencabut izin jika memang fatal,” pungkasnya. (Hus/Tgb).