TUBAN – Di sudut Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berdiri sebuah pondok sederhana yang menjadi rumah harapan bagi puluhan penyandang disabilitas. Namanya Yayasan Sanggar Disabilitas Melampaui Batas. Di sinilah, di tengah keterbatasan fasilitas dan minimnya dukungan pemerintah, tekad dan prestasi para difabel justru mengemuka.
Setiap Jumat, halaman sanggar dipenuhi suara sholawat, gelak tawa, dan aroma tumpeng yang dibagi bersama. Tradisi itu bukan sekadar rutinitas, tetapi simbol persaudaraan dan semangat untuk tetap berdiri di tengah keterbatasan.
Yayasan yang berdiri pada 2022 ini lahir dari mimpi kecil sekelompok difabel yang awalnya hanya ingin berlatih rebana. Tanpa alat memadai, tanpa ruang tetap, mereka berpindah-pindah tempat latihan dari Jenu hingga Merakurak. Titik balik terjadi saat mereka bertemu Widodo, seorang anggota Polres Tuban yang dengan sukarela membuka pintu rumahnya untuk mereka berlatih, sekaligus menjadi motor penggerak berdirinya yayasan.
Kini, yayasan itu menampung 60–70 anggota difabel dari berbagai latar belakang polio, korban kecelakaan, cerebral palsy, hingga tunanetra. Semua biaya operasional bersumber dari swadaya anggota dan kantong pribadi Widodo.
“Kalau pemerintah daerah pernah datang ya, sebatas silaturahmi. Tapi untuk bantuan dana atau fasilitas, belum pernah ada,” kata Amir Mahmud, Ketua Yayasan Sanggar Disabilitas Melampaui Batas, Jumat (15/8/2025).
Di bidang olahraga, anggota yayasan ini bukan sekadar peserta, tetapi juara. Mereka berada di bawah pembinaan resmi National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), dan telah mengharumkan nama daerah. Tiga atlet mereka pernah mewakili Jawa Timur di Pekan Olahraga Nasional (PON) di Solo, membawa pulang medali perak (catur netra) dan perunggu (taekwondo).
Tak hanya itu, pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terakhir, mereka berhasil meraih sembilan medali dari cabang atletik dan boccia. Sebuah pencapaian yang membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak membatasi prestasi.
“Meski punya kekurangan, semangat mereka luar biasa. Hanya saja, untuk urusan pekerjaan, kami masih kesulitan,” ujar Rustawar, Koordinator Bidang Sosial yayasan.
Masalah ketenagakerjaan menjadi keluhan terbesar. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas jelas mengatur kuota kerja, pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% pegawai difabel, sementara swasta wajib menyediakan 1%.
Namun, realitas berkata lain. Banyak lowongan justru mencantumkan syarat “penyandang disabilitas ringan”, sebuah ketentuan yang menurut Rustawar adalah bentuk diskriminasi terselubung.
“Kadang persyaratannya justru menghalangi kami. Di undang-undang memang ada, tapi penerapannya nyaris tidak ada,” tegasnya.
Hingga kini, aturan itu tampak hanya menjadi penghuni rak buku. Pemerintah lebih piawai menghafal pasal daripada memastikan implementasinya. Kuota yang seharusnya menjadi jembatan bagi difabel, kerap berubah menjadi janji manis di atas kertas.
Dari wajah-wajah para anggota sanggar dengan tatapan penuh keyakinan dan senyum tulus tersimpan satu harapan besar: agar pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengunjung di acara seremonial, tetapi sebagai mitra nyata dalam perjuangan mereka.
Dukungan finansial, fasilitas latihan, akses pekerjaan, hingga pelaksanaan aturan yang sudah ada adalah wujud keberpihakan yang mereka nanti. Karena bagi mereka, kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika kesempatan benar-benar setara untuk semua. (Hus/Tgb).
