TUBAN – Rasa cemburu, jika dibiarkan bersemayam tanpa kendali, dapat menjadi bara yang membakar akal sehat. Fenomena itu tercermin pada kasus yang menimpa AS (22), pemuda asal Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang harus berurusan dengan hukum setelah memukul teman pria kekasihnya di depan kos sang kekasih.
Motifnya sederhana namun berbahaya prasangka. AS diliputi kecurigaan setelah mendengar dari pemilik kos bahwa kekasihnya kerap pulang larut malam, bahkan pernah diantar seorang pria saat mentari pagi mulai menyinari langit.
“Yang pertama itu dari segi kebiasaannya berubah, dari yang seharusnya bekerja ini malah tidak bekerja,” ungkap AS, menyiratkan penyesalan sekaligus pembenaran atas tindakannya.
Ironisnya, rencana pertunangan yang sudah dijadwalkan September mendatang menunggu kepulangan ayah sang kekasih dari perantauan di Jambi ternodai oleh tindak kekerasan yang ia lakukan.
Menurut keterangan Kanit Pidum/Jatanras Polres Tuban, IPTU Mohammad Rudi, insiden terjadi saat AS menunggu kepulangan sang pacar ke kos. Saat melihat sang kekasih bersama seorang pria, amarahnya meledak.
“Awalnya pelaku tak ingin melakukan aksinya, namun tiba-tiba langsung memukul teman pacarnya karena emosi,” terang Rudi saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (13/8/2025).
Pukulan itu mengenai wajah korban, menyebabkan lebam di bagian mata dan pipi, bahkan membuatnya sempat tak sadarkan diri. Aparat kini masih menelusuri apakah dugaan perselingkuhan yang memicu tindakan tersebut memiliki dasar fakta.
Dalam rilis yang sama, Rudi juga membeberkan penangkapan pelaku kekerasan lain, SA, yang tidak berkaitan dengan kasus AS. SA, dalam kondisi mabuk, mendatangi bekas tempat kerjanya di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, lalu terlibat cekcok dengan pegawai baru berinisial M. SA memukul korban tiga kali hingga menimbulkan lebam di pipi dan dada.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan/atau denda Rp4.500.
Polres Tuban menegaskan sikap “zero tolerance” terhadap kekerasan, baik yang dipicu emosi sesaat maupun konsumsi alkohol.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, masalah pribadi jangan sampai diselesaikan dengan kekerasan. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tegas Rudi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kendali diri adalah benteng terakhir sebelum seseorang tergelincir ke jurang pelanggaran hukum.
“Cemburu, jika tak diimbangi dengan komunikasi dan kepercayaan, dapat berubah menjadi senjata yang melukai bukan hanya korban, tetapi juga masa depan pelaku itu sendiri,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
