TUBAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memantau langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di Kabupaten Tuban, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih serta mencegah terjadinya data ganda dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB yang menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, faktual, dan berbasis lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, mengatakan, dalam pelaksanaan Coktas triwulan keempat ini pihaknya mengambil 625 sampel data pemilih dari 44 desa di 13 kecamatan. Pemeriksaan difokuskan pada empat indikator utama: pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, dan pemilih meninggal dunia.
“Hari ini kami melakukan Coktas di enam kecamatan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Ulil.
Pemantauan di Tuban turut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozaq, serta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan. Keduanya meninjau langsung proses verifikasi faktual, termasuk perekaman ulang e-KTP bagi warga yang terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
KPU Jatim menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur untuk melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung pemilih yang memiliki NIK ganda. Upaya ini dinilai penting agar tidak ada pemilih yang tercatat lebih dari satu kali di sistem kependudukan maupun daftar pemilih.
Berdasarkan data Disdukcapil Tuban, terdapat 11 warga dengan NIK ganda di lintas kabupaten. Dari jumlah itu, empat orang telah melakukan perekaman ulang dan memperoleh NIK baru, sementara sisanya masih menunggu koordinasi dengan daerah lain. Salah satu warga, Nuryati, asal Desa Ngino, Kecamatan Semanding, telah menyelesaikan perekaman ulang dan mendapatkan NIK baru.
“Ada 11 pemilih dengan NIK ganda di Tuban. Empat sudah kami rekam ulang, sisanya dalam proses koordinasi dengan kabupaten terkait,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan.
Selain menangani data ganda, tim juga memverifikasi keberadaan pemilih berusia lanjut dan memastikan data pemilih meninggal dunia dihapus dari daftar pemilih tetap. Proses ini dilakukan dengan mencocokkan akta kematian atau surat keterangan desa.
“Kami pastikan semua data faktual di lapangan sesuai dengan dokumen administratif. Prinsipnya, satu warga hanya memiliki satu NIK dan satu hak pilih,” tegas Insan.
Melalui kegiatan ini, KPU Jawa Timur menegaskan komitmennya menjaga integritas data pemilih. Akurasi data dianggap menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. (Jun/Tgb).
