TUBAN Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban mulai habis kesabaran. Sudah berbulan-bulan mereka terpaksa menghirup kepulan asap hitam pekat yang diduga kuat berasal dari salah satu cerobong pabrik di kawasan Kawasan Industri Tuban (KIT).

Asap pekat tersebut kerap membumbung tinggi dan membahayakan kesehatan serta mencemari lingkungan permukiman warga setempat akibat terbawa angin.

Salah seorang warga Desa Socorejo, Yono, mengecam keras pembiaran yang terjadi selama berbulan-bulan ini. Menurutnya, manajemen KIT tidak boleh tinggal diam melihat dampak emisi berbahaya yang mengancam warga sekitar.

“KIT harus segera turun tangan. Jangan sampai warga yang bergerak dan membuat situasi jadi tidak kondusif,” cetus Yono dengan nada geram, Selasa (28/7/2026).

Yono menegaskan, setiap industri yang beroperasi di KIT wajib memasang dan mengoptimalkan sistem pengendalian emisi. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya mengejar profit semata tanpa memedulikan kesehatan masyarakat.

“Jangan cuma cari untung saja, tapi asapnya disuruh hirup warga sekitar,” tegasnya.

Padahal, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, industri diwajibkan memenuhi baku mutu emisi. Setiap pelanggaran pencemaran udara ambien di atas baku mutu terancam sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana.

Di sisi lain, laman resmi pengelola kawasan (KIG) mencantumkan komitmen baku bahwa seluruh pabrik wajib mengukur kualitas udara emisi dan ambien secara berkala, menjaga ambang batas pencemaran, hingga menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menanggapi gejolak warga dan video kepulan asap pekat yang terlanjur viral, manajemen pengelola kawasan terkesan masih belum memberikan jawaban pasti.

Direktur KIG, Retno Sulistijowati, berdalih pihaknya masih perlu menyisir dan berkoordinasi secara internal untuk memastikan sumber polusi tersebut.

“Perihal keluhan warga akan kami koordinasikan dengan tim,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi maupun klarifikasi dari pihak perusahaan pemicu polusi asap hitam tersebut. Pengelola kawasan pun masih berkutat pada tahapan koordinasi internal. (Hus/Tgb).