TUBAN Aksi tidak terpuji seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Tuban yang berkendara sambil merokok dan diduga menggunakan pelat nomor palsu akhirnya berbuntut panjang. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban menegaskan telah menindak tegas oknum tersebut dengan sanksi tilang dan pemeriksaan internal.

Wakapolresta Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Supiyan, menegaskan bahwa hukum berlaku setara bagi siapa saja, termasuk bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran lalu lintas maupun aturan disiplin.

“Akan kami tilang. Kami tidak akan melindungi, jika ada perilaku anggota yang menyimpang kami tetap komitmen melakukan penegakan hukum,” ujar Kompol Supiyan saat ditemui usai konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Terkait dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) palsu pada sepeda motor yang dikendarai oknum tersebut, Supiyan menyebutkan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan oleh tim internal.

Kasus ini berawal dari unggahan video amatir warga yang memperlihatkan seorang polisi sedang mengendarai sepeda motor sambil merokok di kawasan Jalan Basuki Rahmat (Basra), Kota Legen ini. Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan menuai sorotan tajam dari netizen.

Diketahui, aksi tersebut terekam usai petugas bersangkutan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu (15/7/2026) lalu.

Di balik pelanggaran lalu lintas tersebut, muncul fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Sepeda motor yang dikendarai oknum polisi berinisial SDA itu ternyata merupakan barang bukti (BB) kasus kejahatan investasi bodong yang ditangani pada tahun 2022 silam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan status asal-usul kendaraan tersebut. Menurutnya, sepeda motor itu kini berstatus milik sah EDP, yang merupakan pegawai di bidang Barang Bukti Kejari Tuban sekaligus istri dari oknum polisi SDA.

Kendati demikian, Palma mengaku belum mengetahui pasti kronologi pemindahtanganan BB tersebut hingga menjadi aset pribadi pegawai setempat, lantaran proses lelang berlangsung sebelum dirinya bertugas di Bumi Ronggolawe.

“Memang benar itu BB kasus investasi bodong tahun 2022. Proses lelangnya sendiri dilakukan sekitar tahun 2023 atau 2024, sebelum saya menjabat di sini,” terangnya. (Hus/Tgb).