TUBAN – Satlantas Polresta Tuban bergerak cepat menindak maraknya penggunaan knalpot brong yang sering memicu aksi balap liar dan meresahkan warga. Lewat operasi hunting system di area perkotaan Tuban pada Sabtu (5/9/2026) malam, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang tak sesuai spesifikasi teknis.

Razia itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bumi Wali yang baru, Kompol Elang Prasetyo. Dalam razia itu polisi menyasar sejumlah ruas jalan protokol mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Adapun pemantauan dilakukan secara mobile untuk menjaring pengendara yang nekat memakai knalpot bising serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, menegaskan penindakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi balapan liar di wilayah perkotaan Bumi Ronggolawe.

Dari penindakan tersebut, polisi melayangkan sanksi tilang serta mengamankan barang bukti berupa 42 unit sepeda motor dan satu lembar STNK.

Iksan menambahkan, puluhan kendaraan tersebut baru bisa diambil pemiliknya seusai proses persidangan di pengadilan pada 18 September 2026 mendatang. Kendati demikian, polisi menerapkan syarat ketat sebelum kendaraan diserahkan kembali.

“Kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar dan dipasang komponen sesuai spesifikasi teknis yang berlaku sebelum diambil,” tegas IPTU Mokhamad Iksan.

Upaya tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan hukum. Satlantas Polresta Tuban pun memastikan razia serupa bakal digelar secara rutin guna menjaga Kamseltibcarlantas di Kota Legen ini tetap kondusif. (Hus/Tgb).