TUBAN – Perjuangan hukum Kepala Desa (Kades) Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, belum mengendur. Usai gugatan perdata yang menyeretnya kandas hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), ia kini bersiap melayangkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Langkah tersebut diambil untuk menganulir putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengurai kembali sengketa asal-usul penjaminan asetnya yang kini terancam dieksekusi.
Pada Januari 2026 lalu, orang nomor satu di Desa Maibit ini sempat terjerat kasus kerja sama usaha antara dia dan salah satu anggota Polri, Nurul Badri. Dari kasus yang sudah bergulir itu, Kades Ali hingga kini masih mencoba berbagai upaya karena ia menilai masih banyak hal yang perlu dibuktikan kembali di persidangan.
Ahmad Ali Ahmad Ali menceritakan, kasus ini bermula dari pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Rembang oleh CV Cipta Mustika Karya milik Margianto. Saat itu, ia diminta bantuan oleh sejumlah kades untuk mencarikan pendanaan. Didorong rasa iba, Ali bersedia menjaminkan sertifikat tanah miliknya.
Dari sembilan sertifikat yang diserahkan, hanya satu sertifikat yang bisa digunakan untuk mencairkan pinjaman sekitar Rp500 juta. Angka tersebut membengkak menjadi Rp700 juta akibat kesepakatan pengembalian bersyarat.
“Saya tidak punya modal dan tidak ikut mengelola proyek. Uangnya dibelanjakan untuk apa saja saya tidak tahu. Saya cuma bantu jaminkan sertifikat,” tutur Ali.
Namun saat proyek tersebut diklaim rugi, Ali justru digugat secara perdata hingga kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Di balik sengketa ini, Ahmad Ali heran harus menanggung beban proyek jalan yang tak pernah ia kelola. Keterlibatannya murni didasari niat membantu rekan-rekannya dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pencairan dana, sementara operasional proyek sepenuhnya dipegang pihak lain.
Ahmad Ali juga menyenggol nama Nurul Badri, oknum polisi yang diduga ikut mendanai dan mem-backup proyek tersebut. Setelah menyerahkan sertifikat, ia mengaku lepas kontak dan tak tahu-menahu perkembangannya.
“Saya kira setelah sertifikat dikembalikan urusan selesai. Ternyata saat proyek diklaim rugi, malah saya yang digugat,” keluhnya.
Kondisi inilah yang hendak dibongkar kembali lewat memori PK agar Mahkamah Agung dapat melihat duduk perkara secara utuh. Tak berhenti di jalur perdata, kuasa hukum Ahmad Ali, Imam Syafi’i, menegaskan bakal mempertanyakan kejelasan laporan kliennya terkait dugaan pelanggaran oknum polisi tersebut ke Paminal Polres Tuban dan Propam Polda Jatim.
Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, Ahmad Ali mengaku belum menerima kepastian sanksi terhadap pihak terlapor. Ia menuntut pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan proporsional. “Saya hanya minta keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan tumbal dalam persoalan ini,” tegasnya.
Pengacara Ahmad Ali, Imam Syafi’i mengungkapkan akan menempuh upaya hukum terakhir yaitu PK atas putusan perkara nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn. Dia menilai hanya hal tersebut langkah satu-satunya yang bisa diambil, mengingat kliennya itu sudah kalah dalam putusan pengadilan hingga kasasi.
“Kemudian kami juga akan menempuh upaya hukum lanjutan di Rembang, karena kejadian proyek ini berada di wilayah hukum Rembang,” katanya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin mengaku belum mendapatkan pemberitahuan ataupun relaas panggilan. Ia juga mempersilakan hal itu karena merupakan hak hukum sebagai warga negara.
“Perlu ditegaskan, dari tingkat pertama sampai kasasi Mahkamah Agung gugatan kami telah dimenangkan,” ujar Nasikin saat diwawancarai, Senin (31/8/2026).
Pihaknya juga mengaku telah mengajukan ekskusi dan telah dilaksanakan contatering terhadap salah satu aset pihak lawannya pada Kamis (27/8/2026).
Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Tuban, IPDA Raden Abdul Latif Reksonegoro, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Nurul Badri telah ditangani Polda Jatim. Hasilnya, dugaan intimidasi dinyatakan tidak cukup bukti. Namun, keterlibatannya dalam proyek dinilai melanggar Perkapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
“Sesuai arahan Polda, tindakan disiplin sudah dijatuhkan berupa hukuman fisik lari dua kilometer dan push-up 25 kali pada April 2026 lalu,” pungkas Abdul Latif. (Hus/Tgb).
