TUBAN – Kasus perzinaan yang melibatkan dua oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban terus bergulir. Suami sah dari tersangka perempuan berinisial YIFN (34) berinisial I (35) akhirnya buka suara terkait kronologi pengintaian hingga penggerebekan yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut.

Pria asal Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro itu mengungkapkan bahwa kecurigannya terhadap gerak-gerik sang istri sudah muncul sejak awal Juni lalu. Sebelum penggerebekan terjadi, hubungan rumah tangga yang telah dibina selama satu dekade tersebut memang tengah merenggang, bahkan sang istri sempat mengajukan gugatan cerai.

“Istri saya ngekos di Tuban sejak bulan Maret. Mulai akhir Mei, dia sudah tinggal di rumah kos sendiri. Dari situ saya mulai curiga dengan gelagatnya sejak awal Juni,” katanya saat memberikan keterangan, Jumat (28/8/2026).

Guna memastikan prasangkanya, pria berpostur tinggi ini mencoba menelusuri keberadaan sang istri di sekitar lingkungan tempat kos kedua. Berdasarkan keterangan sejumlah tetangga kos, YIFN kerap terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih.

“Tetangga kos menyebut perempuan itu selalu bersama suaminya yang naik motor matic putih,” ungkapnya.

“Tapi anehnya, kalau jam 10 malam sampai jam 1 dini hari dia keluar. Untuk memastikan, saya tanyakan lagi ke tetangga lain dan infonya sama,” tutur pria yang dikaruniai dua orang anak tersebut.

Berbekal informasi dari warga sekitar, pria dengan dua anak ini kemudian meminta bantuan rekannya untuk melakukan pengintaian secara maraton selama tiga minggu. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil hingga berujung penggerebekan di salah satu rumah kos.

Dalam penggerebekan tersebut, YIFN kedapatan sedang berada di dalam kamar bersama selingkuhannya, DAN (42), yang juga merupakan rekan kerjanya di kantor BPN Bumi Wali.

Meskipun pernikahan yang diarungi sejak 2016 itu kini terancam hancur, Imam menegaskan tidak akan menarik laporannya di kepolisian. Ia meminta agar proses pidana terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, dia juga mendesak pihak internal kantor tempat kedua tersangka mengabdi untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

“Saya tetap meminta agar proses hukum di kepolisian tetap berlanjut. Selain itu, harapannya pihak BPN juga tetap memproses sanksi disiplin terhadap keduanya,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tuban telah menetapkan YIFN dan DAN sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Muhammad Ikhsan mengungkapkan saat ini pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kota Legen ini terus melakukan pendalaman lebih lanjut. “Saat ini masih terus dilakukan penyidikan,” pungkas Ikhsan. (Hus/Tgb).