TUBANSatresnarkoba Polresta Tuban kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar pada 12–23 Agustus lalu, korps bhayangkara berhasil meringkus empat tersangka dari lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 53,649 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, bersama Kasat Resnarkoba Polresta setempat, AKP Harjo, dalam konferensi pers di Gedung Satyawada, Mapolresta Bumi Wali, Jumat (28/8/2026).

Kompol Supiyan menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Mulai dari transaksi via WhatsApp, menyembunyikan sabu di rumah, hingga menerapkan sistem ranjau memakai kendaraan pribadi.

“Pengungkapan ini menyasar empat jaringan dengan beragam modus operandi,” ujar Supiyan.

Tersangka pertama berinisial YE, warga Sananwetan, Blitar yang kini tinggal di Desa Dawung, Kecamatan Palang. Ia digerebek di kontrakannya bersama barang bukti sabu seberat 29,19 gram, timbangan digital, dan alat hisap. YE disinyalir mengendalikan peredaran sabu murni melalui pesan daring.

Sementara itu, tersangka S, warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau di tepi Jalan Pantura Desa Gasing, Kecamatan Semanding. Dari tangan S, polisi menyita 19,88 gram sabu, uang tunai Rp600.000, serta mobil Honda Jazz bernopol S 144 DI yang dipakai beroperasi.

Tersangka ketiga, PAR, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, ia ditangkap di kamarnya. Petugas mengamankan 4,559 gram sabu yang disembunyikan di tas ransel dan bekas wadah permen. PAR kerap meletakkan barang haram tersebut di titik tertentu, seperti di bawah tiang listrik pinggir jalan.

Atas perbuatannya, YE, S, dan PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di sisi lain, perlakuan berbeda diterapkan kepada tersangka WR, warga Desa Pereng, Kecamatan Jenu. Ditangkap dengan barang bukti 0,02 gram sabu dan alat hisap, WR tidak masuk dalam jaringan pengedar.

“Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) menunjukkan WR murni sebagai pengguna atau korban. Karena BB di bawah 1 gram, sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, WR dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan pidana penjara,” tegas Supiyan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, menambahkan bahwa pasokan barang haram yang beredar di Kabupaten dengan 20 Kecamatan tersebut terindikasi berasal dari Surabaya. Polresta Kota Legen memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan pengedar di wilayah Bumi Ronggolawe ini.

“Untuk antisipasi kami memerlukan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Silakan menginformasikan ke kami apabila ada modus-modus baru,” pungkasnya. (Hus/Tgb).