TUBAN – Nama EDP mendadak menjadi perbincangan hangat publik di Bumi Ronggolawe. Bukan lantaran torehan prestasi yang membanggakan, sosoknya kini justru mencuat ke permukaan usai diduga kuat menjadi salah satu aktor dalam skandal suap yang mengguncang Kejaksaan Negeri Tuban.
Sengkarut ini berawal saat skandal suap itu mencuat pada akhir bulan Juni 2026 lalu. Setidaknya empat pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut diseret Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur buntut dugaan menerima uang suap pada kasus pertambangan ilegal di Kecamatan Grabagan. Keempatnya menjalani pemeriksaan intensif di sana sampai akhirnya mendapatkan surat mutasi. Mulai dari Kajari, Kasi Pidum, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbag Bin), hingga Kasubsi Pidum yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bergulirnya pemeriksaan kasus tersebut lantas menyeret nama EDP ke dalam pusaran perkara. Sosok yang sebelumnya relatif jarang disebut dalam rangkaian kasus ini mulai menjadi pusat perhatian setelah muncul sejumlah informasi yang mengaitkan dirinya dengan CK, terdakwa perkara tambang ilegal.
Mencuatnya nama EDP pun semakin menambah sorotan terhadap perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat teras Kejari Tuban tersebut. Posisi EDP sebagai staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) turut menjadi perhatian utama, terutama setelah namanya kian erat dikaitkan dengan perkara tambang tak berizin itu.
Keterangan dari internal Kejaksaan Negeri Tuban, perempuan kelahiran Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, pada Desember 1991 itu disinyalir menjadi pihak yang menyerahkan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan penangguhan penahanan hingga rencana tuntutan (rentut) perkara tambang tak berizin tersebut.
Langkah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban tersebut terbilang cukup panjang di lingkungan instansi berbaju dinas warna coklat tua itu. Ibu tiga anak dari pernikahan bersama Soni Dwi Andika, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Singgahan, tersebut telah mengawali kariernya di Kejaksaan sejak 2013 lalu.
Sang suami sendiri sebelumnya juga sempat menyita perhatian publik akibat terlibat pelanggaran berkendara. Soni kala itu kedapatan mengendarai sepeda motor dan berseragam dinas Polri dengan pelat nomor diduga palsu itu masih ngambang, karena dalam keterangan yang diberikan oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan hanya dikenai sanksi tilang oleh petugas Satlantas.
Pada awal kariernya sekitar tahun 2013, EDP bertugas sebagai pengawal tahanan di bawah naungan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum). Seiring berjalannya waktu, ia sempat dimutasi ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebelum akhirnya mengabdi sekitar 1,5 tahun belakangan sebagai staf barang bukti di bagian Seksi PBBR.
Namun, rekam jejak karier ASN yang berstatus istri anggota Polri itu kini tengah santer diperbincangkan. Ia disinyalir terseret dalam sengkarut kasus suap yang turut menggoyang posisi Kajari, Supardi; Kasi Pidum, Akhmad Akhsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbag Bin), hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Ubab Shohibul Mahali.
Dugaan keterlibatan EDP dalam skandal ini terbilang tidak main-main. Ia diduga menjadi aktor kunci yang mengalirkan dana suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp600 juta. Isu yang berkembang menyebutkan, keterlibatan Erma dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara dirinya dengan CK, yang telah terjalin sejak 2014 silam.
Bahkan, rumor yang beredar luas di lapangan mengarah pada dugaan bahwa EDP bukan sekadar perantara aliran dana. Ia ditengarai bertindak sebagai investor dalam bisnis tambang galian C ilegal tersebut, sebuah dugaan yang kian menguat berdasar pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejati Jatim.
Dalam alur pengurusan perkara tersebut, EDP ditengarai menyerahkan uang senilai Rp150 juta kepada staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berinisial A untuk mengurus penangguhan penahanan. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp125 juta di antaranya diakui mengalir ke jajaran pimpinan.
Tak berhenti di situ, aliran dana haram tersebut terus berlanjut untuk mengondisikan perkara. Uang tambahan senilai Rp300 juta untuk mengatur penanganan Rencana Tuntutan (Rentut) juga diserahkan langsung kepada Ahmad Aksan yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum.
Dalam kasus yang menyeret namanya itu, tim Ronggo.id mencoba mengubungi EDP baik melalui pesan maupun telepon dari aplikasi pesan singkat pada Senin (24/8), namun tidak mendapatkan tanggapan, bahkan saat awak media mendatangi kantornya, Rabu (25/8) yang berada, tepat di samping kantor Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, baik EDP maupun Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma juga belum bisa ditemui.
“Pak Kasi masih vicon mas, dan saya tidak tahu kapan selesainya,” ujar salah seorang petugas Intelejen Kejari Tuban, (26/8) siang.
Merebaknya kasus penyuapan yang melibatkan staf internal ini lantas berbuntut panjang bagi keharmonisan institusi. Imbas skandal yang menyita perhatian publik tersebut, kondisi internal serta hubungan antar-pegawai di kantor yang beralamatkan di Jalan RA Kartini itu dikabarkan memanas dan berada dalam situasi tidak kondusif.
Kini, kemunculan nama wanita itu resmi membuka babak baru dalam penelusuran skandal yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban tersebut. Kendati demikian, keterkaitan langsung dirinya masih perlu dibuktikan secara terang benderang melalui fakta hukum dan keterangan resmi dari pihak berwenang. (Hus/Tgb).
