TUBAN – Satreskrim Polresta Tuban menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bumi Wali sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perzinaan. Atas perbuatannya itu kedua pegawai tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
Pasangan yang diduga terlibat hubungan gelap tersebut masing-masing berinisial YIFN (34), perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, dan DAN (42), pria asal Kota Mojokerto. Keduanya diamankan petugas saat berada di Kos Griya Trubus
Penetapan status tersangka ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh suami sah dari YIFN. Sang suami mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta setempat setelah mengendus dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pasangan non-pasutri tersebut pada Rabu (19/8/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB. Saat digerebek di dalam kamar kos, keduanya tak dapat berkutik.
Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mokhamad Ikhsan mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya bergerak cepat merespons aduan dari pihak pelapor guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan
“Petugas yang menerima laporan dari pelapor bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pasangan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Mokhamad Ikhsan, Selasa (25/8/2026).
Selain membawa kedua tersangka ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Barang bukti tersebut antara lain sehelai daster merah muda bermotif bunga, dua celana dalam warna krem, serta satu buah sarung hitam bermotif wayang.
Atas perbuatannya, pasangan oknum pegawai kantor pertanahan ini dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinaan. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun.
“Saat ini, penyidik terus merampungkan berkas pemeriksaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ikhsan. (Hus/Tgb).
