TUBAN Sebanyak 251 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ratusan penerima pengurangan masa pidana tersebut, enam orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Dari total 251 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 245 orang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian atau Remisi Umum I (RU I), sementara 6 orang lainnya langsung bebas melalui Remisi Umum II (RU II). Kebijakan ini diberikan kepada para warga binaan yang telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif selama menjalani masa pemidanaan di Lapas Kota Legen ini.

Adapun rincian penerima RU I didominasi oleh pengurangan masa tahanan tiga bulan sebanyak 77 orang, disusul potongan dua bulan untuk 51 orang, dan satu bulan bagi 48 orang. Selain itu, terdapat 45 warga binaan yang menerima pengurangan empat bulan, 22 orang mendapatkan lima bulan, serta 2 orang sisanya menerima potongan masa pidana selama enam bulan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, usai pelaksanaan upacara bendera HUT ke-81 RI.

Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi WBP yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti seluruh tahapan pembinaan.

“Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lapas Tuban memberikan remisi kepada 251 orang WBP,” ujar Irwanto.

Irwanto menekankan bahwa penetapan penerima remisi telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif. Syarat utamanya antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin (Register F), serta aktif dalam program pembinaan keterampilan dan mental spiritual.

Meski demikian, beberapa WBP tercatat belum bisa menerima remisi tepat pada 17 Agustus. Penyebabnya bervariasi, mulai dari pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) akibat mengulangi tindak pidana, pelanggaran disiplin, keterlambatan administrasi, hingga masa pidana yang belum genap 6 bulan.

Selain mengurangi beban kapasitas hunian, pemberian remisi ini juga berdampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara, khususnya pada biaya makan harian narapidana.

“Dari pemerolehan remisi tersebut, Lapas Tuban berhasil melakukan efisiensi anggaran negara sekitar Rp462 juta. Angka ini didapat dari penghematan biaya makan WBP yang masa pidananya berkurang maupun yang langsung bebas,” pungkasnya. (Hus/Tgb).