TUBAN – Sebanyak 120 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban mengikuti bimbingan teknis mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Rabu (19/8/2026).
Langkah strategis ini digelar melalui sinergi antara Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, DPRD Jatim, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban.
Sinergitas lintas instansi tersebut dihadirkan untuk memproteksi produk-produk lokal sekaligus mendongkrak daya saing para pelaku usaha kecil di tingkat regional maupun nasional.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Arina Nur Fauziah menegaskan, legalitas merek bukan sekadar urusan nama atau logo, melainkan aset tak berwujud yang menentukan keberlangsungan bisnis.
Melalui pendampingan ini, para peserta diajak memahami secara konkret manfaat perlindungan hukum atas karya dan identitas produk yang telah mereka bangun.
“Sektor UMKM di Tuban punya potensi besar untuk naik level. Pelaku usaha tak boleh hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tapi juga wajib melindungi identitas produknya secara hukum,” ujar Arina.
Dukungan penuh juga disampaikan Anggota DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, yang berkomitmen terus memfasilitasi ruang pengembangan UMKM secara merata agar mampu menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Ia mengimbau para pelaku usaha lokal tidak ragu berkonsultasi serta memanfaatkan fasilitas pendampingan yang disiapkan oleh dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi menyambut positif kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan program peningkatan kapasitas pengusaha lokal.
Menurutnya, pemahaman mendalam terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi fondasi penting agar UMKM di Bumi Wali bisa tumbuh mandiri, profesional, dan berdaya saing tinggi. “Dengan pemahaman yang baik, pelaku UMKM bisa lebih percaya diri dalam mengembangkan produknya,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
