TUBAN Sempat senyap dan tak terdengar perkembangannya di publik, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum pegawai PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban bersama oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih berlanjut di ranah hukum. Berkas perkara skandal di kamar hotel tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus yang bergulir sejak pertengahan Februari 2026 ini kembali menyeruak setelah Satreskrim Polresta Tuban menerima pengembalian berkas (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Penyidik kini harus melengkapi sejumlah petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Sutikno membenarkan bahwa berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi ke penyidik untuk pemenuhan materi.

“Berkas sebelumnya sudah kami naikkan ke Kejari Tuban. Saat ini dikembalikan dan dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa,” terang Sutikno, Selasa (18/8/2026).

Sayangnya, pihak kepolisian masih enggan merinci kekurangan syarat dalam berkas tersebut dengan alasan masuk dalam materi penyidikan.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma menegaskan pengembalian berkas dilakukan agar penyidik kepolisian melengkapi persyaratan, baik secara formil maupun materil.

“Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian supaya dipenuhi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelas Palma.

Lama tak ada kejelasan, sikap bungkam justru ditunjukkan oleh manajemen PT SIG Tuban. Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian oknum anggotanya yang terseret skandal hukum tersebut.

Sikap tertutup perusahaan milik negara ini memicu tanda tanya publik mengenai komitmen penegakan etik di internal BUMN tersebut.

Untuk diketahui, dugaan tindak asusila ini melibatkan LF (34), oknum pegawai PT SIG, dan ADP (32), seorang oknum PNS. Kasus ini terbongkar usai istri sah LF melakukan pengaduan melalui call center 110 pada Sabtu (21/2/2026) lalu.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat langsung menggerebek keduanya di salah satu kamar Hotel Lynn Tuban setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola hotel. Atas perbuatannya, kedua pelaku dibayang-bayangi ancaman Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (Hus/Tgb).