TUBANKomitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dalam menjaga transparansi, dan keterbukaan informasi publik menuai sorotan tajam. Langkah institusi penegak hukum yang terkesan membatasi akses klarifikasi terkait polemik yang menyeret salah seorang stafnya, berinisial EDP, memicu gelombang kritik dari kalangan jurnalis.

Nama EDP disorot lantaran diduga menjadi aktor dalam pusaran kasus suap yang menyeret nama beberapa petinggi kejaksaan. Perempuan muda itu diduga mendistribusi uang pelicin hingga Rp600 juta, kepada sejumlah pejabat utama di lingkup Korps Adhyaksa tersebut.

Setelah pemberitaan tersebut ramai diperbincangkan, situasi di lapangan justru memanas. Informasi yang berkembang menyebutkan salah satu pewarta yang menulis berita itu, akan dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini dinilai banyak pihak sebagai upaya intimidasi terhadap kebebasan pers, sementara dirinya menghindar saat dimintai konfirmasi.

Keengganan mereka memberikan klarifikasi, justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi. Sedangkan kasus tambang ilegal itu telah menjadi pergunjingan publik.

Dalam menuntut kejelasan dari kasus tersebut sejumlah awak media pada, Senin (31/08/2026), mendatangi kantor kejaksaan di Jalan RA Kartini. Selain mempertanyakan ancaman pelaporan terhadap rekan sejawat, para jurnalis mendesak konfirmasi terkait kasus menghebohkan yang menyangkut nama institusi itu.

EDP enggan menemui jurnalis secara kolektif, dan melontarkan prasyarat tertentu. Saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin (31/8) yang bersangkutan juga masih tak memberikan pernyataan apapun.

Sementara itu saat diminta mempertemukan para jurnalis dengan EDP, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma, menyatakan, EDP siap menemui awak media asalkan salah satu pemberitaan yang beredar diturunkan (take down).

“Pihak EDP bersedia menemui awak media yang memberitakan EDP, khususnya media Liputansatu.id yaitu Assa,” ujar Palma sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Perwakilan awak media, Achmad Junaidi, menyayangkan sikap eksklusif EDP dan Kejari Tuban yang terkesan menghindari konfirmasi. Pihaknya menilai institusi penegak hukum tersebut tidak bersikap transparan, dan enggan membuka diri dalam menuntaskan persoalan yang menyeret anggotanya.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari dan EDP. Kenapa tidak berani menemui teman-teman media secara terbuka? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Tuban?” tanya Junaidi.

Mantan jurnalis Suara Indonesia ini menegaskan, persoalan ini bukan sekadar mengenai independensi satu atau dua media, melainkan menyangkut integritas serta akuntabilitas Kejari Kota Legen ini sebagai penegak hukum.

“Jika pemberitaan yang beredar dianggap keliru atau merugikan, gunakan hak jawab dan sampaikan bantahan beserta bukti secara transparan. Jangan justru membuat publik bertanya-tanya dan mengarahkan klarifikasi di balik ruang tertutup,” tambahnya.

Hingga kini, publik masih menantikan kejelasan dan ketegasan sikap Kejari Kota Seribu Goa tersebut dalam menyelesaikan persoalan ini secara objektif. Klarifikasi menyeluruh, termasuk mengenai kebenaran dugaan relasi pribadi EDP dalam perkara tambang serta dasar pelaporan terhadap salah satu jurnalis, menjadi krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap korps adhyaksa tersebut tidak kian tergerus. (Hus/Tgb).