TUBAN – Maraknya aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dikeluhkan warga lantaran memicu kerusakan lingkungan hingga mengganggu kenyamanan publik mulai direspon jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban.
Polisi Pamong Praja tersebut mendatangi titik tambang yang diduga ilegal yang berada di Desa Latsari, Kecamatan Bancar pada Senin (27/07/2026) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji mengungkapkan, kedatangan korps penegak perda tersebut ke lapangan dalam rangka pemetaan wilayah serta mengumpulkan informasi mendalam terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Langkah ini tak berhenti hari ini saja, melainkan bakal berlanjut hingga tiga hari ke depan.
“Langkah awal ini kami fokuskan untuk pemetaan dan penggalian informasi terlebih dahulu,” ungkap Sutaji seusai meninjau lokasi tambang.
Selain mendata, Sutaji juga mengimbau tegas para pengusaha tambang yang belum mengantongi izin resmi agar segera menyelesaikan proses administrasi perizinan. Sebab, keberadaan izin resmi tak sekadar urusan administrasi, melainkan menjadi acuan agar operasional tambang dikelola sesuai regulasi dan berwawasan lingkungan.
“Kami mengimbau para pemilik usaha tambang untuk kooperatif dan segera mengurus perizinannya,” tegasnya.
Disinggung mengenai penindakan tegas atau penutupan paksa, Sutaji menegaskan bahwa kewenangan penindakan hukum berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Kehadiran Satpol PP di lapangan murni untuk menyusun basis data awal bagi Pemkab Kota legen mengenai peta sebaran tambang, baik yang legal maupun ilegal di Bumi Ronggolawe.
Di sisi lain, Pemerintah Desa (Pemdes) Latsari, Kecamatan Bancar menyambut baik pemetaan tersebut. Kepala Desa Latsari, Sahad mengaku, jauh sebelum peninjauan dari Satpol PP, pihak desa telah mewajibkan para pemilik tambang melakukan reklamasi pascatambang.
“Para pengusaha tambang sudah kami arahkan untuk komitmen melakukan reklamasi lahan,” tuturnya.
Sahad menambahkan, pihak desa telah meminta komitmen penambang agar lahan pengerukan yang sudah selesai ditambang dapat dialihfungsikan kembali menjadi lahan pertanian. Warga sekitar diharapkan bisa memanfaatkan lahan bekas tambang tersebut untuk menanam komoditas pertanian seperti singkong dan cabai.
Tak hanya itu, Pemdes Latsari juga telah menerapkan batasan tegas terkait jam operasional penambangan, yakni maksimal hingga pukul 16.00 WIB. Pihak penambang juga diwajibkan membersihkan material tanah yang menempel pada roda armada truk sebelum turun ke jalan umum agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Kendati demikian, masyarakat sekitar tetap menaruh harapan besar agar pemerintah daerah bersama pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang bodong. Langkah nyata tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada oknum pengusaha nakal yang terus mengeruk kekayaan alam Bumi Wali tanpa memedulikan kelestarian lingkungan. (Hus/Tgb).
