TUBANSeksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seorang anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika. Langkah tegas ini diambil usai video penampilannya merokok saat mengendarai sepeda motor lengkap dengan seragam dinas viral dan menuai sorotan masyarakat.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam yang menyatakan personel bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, mengonfirmasi bahwa penanganan internal telah berjalan. Sebagai langkah pembinaan, Sony dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit serta tindakan push up.

“Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up,” ujar IPTU Abdul Latif saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Selain perilaku merokok saat berkendara di Jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban, penelusuran Propam mengungkap hal lain yang cukup menyita perhatian publik. Sepeda motor Vespa yang dikendarai Sony menggunakan pelat nomor modifikasi berbunyi S I735 EN yang sepintas terbaca “Sijesen” yang merupakan diduga sebuah penataan angka dan huruf yang tidak sesuai dengan regulasi pelat kendaraan bermotor standar.

“Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri,” tambah Abdul Latif.

Sebelumnya, peristiwa itu sendiri terjadi setelah Sony merampungkan tugas pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu (15/7/2026).

Seusai bertugas, ia melintas di ruas Jalan Basuki Rahmat menggunakan motor matik asal Italia tersebut. Di sepanjang jalan, aksinya berkendara sembari merokok direkam warga sekitar hingga rekamannya menyebar luas di lini massa.

Meskipun sanksi etik internal telah dijatuhkan Propam, hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie belum memberikan tanggapan resmi terkait ada atau tidaknya penindakan dari sisi aturan lalu lintas atas pelanggaran berkendara tersebut.

Polemik pelat “Sijesen” ini kian ramai diperbincangkan lantaran unit Vespa tersebut diketahui terdaftar atas nama istri Sony berinisial EDP. Yang semakin membuat masyarakat bertanya, EDP merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bumi Ronggolawe.

Meski namanya sempat diterpa isu miring soal aliran dana Rp600 juta dalam perkara tambang ilegal di Tuban, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun menetapkannya sebagai tersangka. Publik pun diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas rumor yang beredar tersebut.

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menegaskan bahwa pihaknya belum mendapat pembaruan informasi mengenai hal tersebut.

“Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” terang pria yang karib disapa Palma ini.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan sepeda motor Vespa berpelat unik itu merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti kasus investasi bodong yang pernah ditangani pada tahun 2022 lalu. Namun, pihak Propam menegaskan fokus utama penindakan disiplin saat ini tetap tertuju pada tindakan tidak patut merokok saat berseragam dinas serta penggunaan pelat modifikasi di jalan raya. (Hus/Tgb)