TUBAN Sebuah pelanggaran lalu lintas yang semula terlihat sepele justru membuka fakta lain yang menyita perhatian publik. Oknum polisi yang kedapatan merokok saat mengendarai sepeda motor ternyata menggunakan kendaraan yang sebelumnya merupakan barang bukti (BB) perkara investasi bodong.

Kepemilikan kendaraan itu sendiri diduga merupakan kepunyaan istri sang polisi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dia itu kini berada di bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kepemilikan kendaraan berstatus bekas BB oleh staf internal kejaksaan ini pun memantik keraguan publik terkait transparansi tata kelola aset sitaan di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro mengonfirmasi bahwa oknum polisi bernama Sony Dwi Andika telah menjalani pemeriksaan internal. Atas pelanggaran tersebut, Sony dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit serta push up.

“Sudah dikenakan sanksi fisik berupa lari keliling lapangan hingga push up,” ujar IPTU Latif, Senin (20/07/2026).

IPTU Latif menambahkan, selain kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam dinas Polri, plat nomor kendaraan yang digunakan oknum tersebut juga telah dimodifikasi hingga tidak sesuai spesifikasi teknis standar. Berdasarkan hasil klarifikasi awal, sepeda motor tersebut tercatat atas nama istri oknum anggota tersebut.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma membenarkan bahwa pemilik kendaraan berinisial EDP alias Erma Dwi Puspitasari merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tuban. EDP juga dikonfirmasi sebagai istri dari oknum polisi tersebut.

“Iya benar, Erma merupakan pegawai di Kejari Tuban, bagian BB,” kata Stephen.

Mengenai status kendaraan, Stephen tak menampik bahwa motor tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dari penanganan perkara investasi bodong pada 2022 lalu. Namun, pihaknya mengklaim belum mengetahui secara pasti alur mekanismenya hingga kendaraan tersebut berpindah tangan dan dikuasai oleh jajarannya.

“Jadi itu memang benar BB investasi bodong. Tapi kan kejadiannya sudah tahun 2022 lalu, dan proses lelangnya sekitar tahun 2023 atau 2024, itu sebelum saya bertugas di sini. Jadi saya kurang monitor,” jelasnya.

Terkait keberadaan Erma saat ini, Stephen menyebut yang bersangkutan masih berstatus pegawai aktif di Kejari Bumi Wali. Meski begitu, posisi keberadaannya belum dapat dipastikan karena jadwal tugas yang dinamis, termasuk kemungkinan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.

Sorotan publik kini tertuju pada transparansi tata kelola barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum. Dugaan penguasaan aset sitaan negara oleh internal pegawai serta tingkah indisipiliner oknum petugas di jalan raya dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian maupun Kejaksaan di Tuban. (Hus/Tgb).