TUBAN – Satreskrim Polresta Tuban bergerak cepat mengusut aksi pengeroyokan beruntun yang dilakukan sekelompok pemuda dari kelompok “Geng Pukul”. Aksi anarkis yang menyeberang di empat titik lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) dini hari tersebut berujung pada penangkapan delapan orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Supiyan, saat konferensi pers pada Rabu (22/7/2026). Delapan pelaku yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang diduga otak aksi berinisial RND masih diburu petugas.

Kompol Supiyan membeberkan, insiden berdarah ini bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) Geng Pukul di sebuah warung kopi kawasan Kecamatan Plumpang, Sabtu (18/7/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 100 orang.

Tensi memanas ketika RND melihat tayangan live TikTok acara tasyakuran dari komunitas lain. RND lantas memprovokasi rekan-rekannya untuk melakukan aksi sweeping. Setidaknga ada sekitar 30 orang terprovokasi dan memutuskan ikut konvoi menyisir lokasi, sementara sisanya memilih bertahan di tempat kopdar.

Aksi brutal rombongan ini menyasar korban secara acak di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu jam:

  • Depan BRILink Desa Mandirejo (Merakurak): Sekitar pukul 01.45 WIB.
  • Depan Koramil Merakurak: Sekitar pukul 01.50 WIB.
  • Perempatan Desa Sumurgung (Tuban Kota): Sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Jalan Raya Kawasan Perhutani (Grabagan): Sekitar pukul 02.30 WIB.

Tanpa alasan jelas, para pelaku menganiaya para korban menggunakan tangan kosong, tendangan, hingga alat seperti selang dan kursi warung. Sepeda motor milik korban juga tak luput dari pengerusakan.

Akibatnya, tujuh orang menjadi korban keberagasan geng ini, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan mengalami luka lebam serta lecet di area kepala, wajah, dan tubuh.

Berbekal olah TKP, pemeriksaan saksi, dan petunjuk rekaman CCTV, Unit Pidum Satreskrim Polresta Buki Wali berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20–21 Juli 2026 di wilayah hukum Polresta setempat hingga Pasar Babat, Kabupaten Lamongan.

Delapan pelaku yang diringkus yakni JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Menariknya, salah satu pelaku yang masih di bawah umur diantarkan langsung oleh orang tuanya ke Mapolresta Kota Legen ini.

“Kami mengamankan delapan orang tersangka. Satu pelaku berinisial RND yang menjadi inisiator utama aksi ini masih dalam status DPO dan terus kami buru,” tegas perwira dengan lambang satu melati emas dipundaknya ini.

Mantan Kasubbagrenmin Ditsamapta Polda Jawa Timur ini memastikan tidak ada ruang restorative justice (RJ) bagi para pelaku. Kendati mayoritas pelaku masih tergolong anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan menggunakan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (Hus/Tgb).