TUBAN Kasus penyerobotan lahan oleh tambang diduga ilegal milik salah satu oknum kepolisian di Bumi Wali menyisakan duka mendalam. Suyandi, warga yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini, meninggal dunia saat laporan hukumnya masih jalan di tempat dan belum mendapat kepastian dari pihak penyidik Polres Tuban.

Konflik ini sendiri bermula pada Oktober 2024 lalu, saat Suyadi resmi mengadukan Kasirun dan Darto ke Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tuban atas tuduhan penyerobotan lahan. Ironisnya, aktivitas pengerukan tanah di lahan milik korban tersebut diduga kuat merupakan praktik tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Yang menjadi lebih ironi, salah satu dari terlapor, Darto merupakan anggota aktif Polri yang dari informasinya bertugas di Satuan Intelijen Polres Kota Legen ini. Keterlibatan oknum aparat tersebut kian mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, lambatnya proses hukum dalam menangani kasus ini dinilai menjadi beban tersendiri hingga kliennya tutup usia. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan keluarga mendiang demi mengawal dan menuntut kejelasan penanganan perkara tersebut.

“Begitu mahalnya keadilan, begitu mahalnya kepastian hukum, sampai meninggal klien kami hari ini,” kata Nang Engki saat dikonfirmasi di Mapolres setempat.

Engki juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan tindak lanjut laporannya ke pihak SiPropam. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata karena urusan pokok perkara, melainkan demi menyoroti bagaimana etos kerja dan standar etik yang diterapkan oleh penyidik kepolisian.

“Propam ini harusnya bisa melihat sesuatu itu tidak secara tekstual melainkan konstektual,” kata pengacara dengan rambut klimis ini.

Ia menilai bahwa laporan yang terkatung-katung selama hampir 590 hari tersebut telah menyalahi kode etik penyelidikan kepolisian. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada aturan yang tertera secara gamblang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Jikapun kemudian sudah rusaknya bukti dan keterangan saksi yang sudah lupa serta dianggap tidak terbukti, maka bagaimana dengan dugaan pertambangan ilegalnya. Harusnya penyidik juga memeriksa pada saat itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan sedikit tanggapan terkait hal tersebut. Pihaknya mengungkapkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sementara proses pemeriksaan saksi-saksi, Mas,” tegas AKP Bobby saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Saat disinggung mengenai alasan mengapa kasus tersebut cukup lama tak di urus, pihaknya tak menjawab sepatah kata apapun.

Meninggalnya korban di tengah mandeknya proses hukum menjadi tamparan keras bagi profesionalisme Polres Tuban. Kini, publik menanti apakah keterlibatan oknum aparat dan dugaan praktik tambang ilegal ini akan diusut tuntas oleh Propam, atau justru ikut terkubur bersama kepergian korban. (Hus/Tgb).