TUBAN Gerah karena merasa janji penghapusan bus shuttle oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban tak kunjung direalisasikan, ratusan pedagang serta tukang becak di Terminal Wisata Kebonsari menggeruduk kantor DPRD setempat, Selasa (2/6/2026) pagi.

Mereka awalnya berkumpul di terminal yang kemudian bersama-sama mengayuh becak menuju ke kantor dewan. Mereka berangkat sembari mengibarkan bendera merah putih, sebelum berorasi berganti-gantian di depan gedung lembaga legislatif daerah itu.

Pasa massa aksi juga turut membawa keranda sebagai bentuk simbolis. Disisi lain adanya keranda itu sebagai bentuk ekspresi mereka, dalam menuntut ketegasan pemerintah daerah terkait carut-marutnya penataan transportasi wisata yang dinilai mencekik pendapatan mereka selama bertahun-tahun.

Dalam aksi tersebut, perwakilan paguyuban tukang becak dan pedagang, Teguh Suyono menyatakan bahwa kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat adalah untuk menagih komitmen DLHP Tuban. Mereka merasa dikhianati oleh janji-janji manis dinas terkait yang tak pernah menjadi kenyataan.

“Pada intinya kami menagih janji dari DLHP, tapi kita dikhianati. Makanya hari ini kami memohon keadilan lewat aksi demo ini,” ujar Teguh Suyono usai audiensi di ruang paripurna dengan anggota dewan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Teguh membeberkan, sedikitnya ada 4 tuntutan utama yang dibawa massa aksi. Di antaranya adalah penghapusan total operasional bus shuttle, penertiban becak motor (bentor), serta pengembalian becak kayuh konvensional sebagai prioritas utama transportasi wisata di Tuban.

Menurutnya, keberadaan shuttle ilegal ini laksana musuh dalam selimut yang merusak tatanan pendapatan warga lokal. Akibat bus pariwisata yang tidak diarahkan langsung ke Terminal Kebonsari, pendapatan para penarik becak dan pedagang anjlok drastis.

“Penurunan omzet kami hampir 90 persen, dan kondisi ini sudah menyiksa kami hampir 6 tahun lamanya,” tambahnya.

Perwakilan lain, Sukamto membeberkan bahwa istilah shuttle itu tidak pernah ada di Bumi Wali. Menurutnya adanya mereka disini membuat banyak sektor kelimpungan. Selain dari pendapatan, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir juga bisa hilang karena oknum-oknum pemilik shuttle tersebut.

“Adanya keranda mayat yang kami bawa ini adalah simbolis bahwa hati nurani Dinas Perhubungan sudah mati,” tegasnya Sukamto.

Aksi massa ini akhirnya membuahkan nota kesepahaman (MoU). Perwakilan demonstran menegaskan bahwa mulai hari ini, operasional shuttle harus dihilangkan dari Kota Legen ini. Apabila kesepahaman ini dilanggar, para tukang becak dan pedagang mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.

Menanggapi tuntutan dan sanksi moral dari massa aksi, Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam komitmen bersama tersebut.

​Anthon mengklaim, selama ini pihaknya tidak tinggal diam dan terus berproses melakukan penataan, meski di lapangan dihadapkan pada berbagai kendala teknis.

“Tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami sebenarnya sudah berkolaborasi. Sampai saat ini semua tetap berproses. Memang kesulitannya ada pada koordinasi dengan beberapa pihak terkait, tapi sambil berjalan ini tetap kita tata,” kata Anthon memberikan klarifikasi.

Ia juga tidak menampik adanya kebocoran PAD akibat operasional angkutan yang tidak resmi tersebut. Anthon menegaskan bahwa angkutan yang tidak berizin atau menyalahi rute tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

Shuttle liar itu memang tidak ada retribusinya, makanya ini akan kita balikkan lagi (ke aturan). Semua angkutan harus berjalan sesuai dengan jalurnya masing-masing,” pungkasnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto mengatakan penyelesaian kasus ini memang harus dilakukan secara komprehensif atau tidak boleh sepotong-sepotong. Karena nantinya, jika dilakukan dari satu pihak saja, maka masalah lain akan muncul nantinya.

“Sayangnya sampai saat ini tidak ada eksekusi. Kami hari ini hanya mengawal, mengawal dan menyiapkan materi, kalau untuk eksekusi ini harusnya dari DLHP,” tutupnya.

Aksi unjuk rasa yang sempat memacetkan jalur protokol tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan mereka mengantongi dokumen MoU yang disepakati oleh dinas terkait dan DPRD Tuban. (Hus/Tgb).