TUBAN Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban melayangkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang dinilai pasif dalam menghadapi sengkarut persoalan pertambangan. Pemkab diminta tidak terus-menerus menjadikan peralihan kewenangan dalam UU Minerba yang baru sebagai tameng untuk lepas tangan.

Sorotan tajam ini muncul seiring dengan mencuatnya data terbaru yang menunjukkan tren peningkatan aktivitas pertambangan di Bumi Ronggolawe. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah titik tambang kini meluas dari yang semula 29 titik menjadi 34 titik. Kenaikan serupa juga terjadi pada sektor legalitas; izin eksplorasi melonjak signifikan dari 61 menjadi 74 izin usaha produksi maupun eksplorasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Ayam (SDA) Pemkab Tuban, Handrijanto secara terang-terangan menyatakan bahwa wewenang daerah kini terbatas karena adanya Undang-Undang mineral dan batubara (Minerba) yang baru.

“Fungsi kami kini hanya sebatas berkoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Handrijanto saat ditemui dikantornya, Selasa (14/7/2026) kemarin.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua PC PMII Tuban, Rofiq Wahyudin, menegaskan bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak izin usaha pertambangan yang diterbitkan.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah bertambahnya jumlah izin, melainkan sejauh mana pemerintah mampu melindungi rakyat dari dampak pertambangan,” tegas Rofiq saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Rofiq menilai, lonjakan jumlah izin yang berbanding lurus dengan maraknya tambang ilegal, kerusakan lingkungan, serta mandulnya penegakan hukum (APH) adalah bukti nyata adanya pembiaran. Menurutnya, wajar jika publik berasumsi bahwa negara tengah gagal mengendalikan sektor pertambangan di daerah.

Lebih lanjut, PMII menyayangkan sikap Pemkab Tuban yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan taji regulasinya. Para aktivis membandingkan ketegasan Pemkab saat menertibkan sektor kecil dengan ketidakberdayaan mereka menghadapi gurita bisnis pertambangan.

“Kalau pemerintah daerah bisa menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur larangan berjualan di kawasan alun-alun demi menjaga ketertiban, seharusnya pemerintah juga mampu menghadirkan regulasi daerah yang memperkuat pengawasan dampak tambang. Jangan sampai aturan tegas hanya berlaku untuk pedagang kecil, sementara tambang yang merugikan lingkungan dan keuangan negara justru dibiarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski kewenangan perizinan kini berada di pemerintah pusat akibat UU Minerba, pemangku kepentingan di wilayah secara konstitusional tetap memiliki kewajiban melekat untuk menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, ketertiban umum, serta melindungi hak-hak masyarakat lokal.

Bukan hanya soal hulu perizinan, PMII juga memberikan rapor merah terhadap realisasi reklamasi pascatambang di Kabupaten dengan 20 kecamatan yang dinilai masih jauh dari panggang api.

Menurut Rofiq, sejauh ini para pelaku usaha pertambangan baru menyentuh pemenuhan kewajiban di atas kertas semata.

“Reklamasi tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi dokumen perizinan. Esensinya harus benar-benar mengembalikan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis lahan yang telah dikeruk,” cetusnya.

Rofiq mendesak seluruh elemen, mulai dari Pemkab Bumi Wali, APH, hingga pelaku usaha, untuk menjadikan karut-marut ini sebagai momentum perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Keadilan, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan harus diletakkan di atas kepentingan profit semata.

“Kami berharap Tuban tidak hanya dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi juga sebagai daerah yang mampu mengelolanya secara adil dan bijaksana demi kesejahteraan generasi hari ini dan masa depan. Yang dibutuhkan hari ini bukan alasan, tetapi keberpihakan nyata kepada rakyat,” pungkasnya. (Hus/Tgb).