TUBAN – Ketegasan Pemkab Tuban terhadap para pelaku usaha pencucian pasir kuarsa kembali dipertanyakan. Belum surut kegeraman publik setelah Surat Edaran (SE) Sekda Tuban terbukti melempem meredam ceceran lumpur di jalur Jatirogo-Bancar, kini borok serupa kembali mencuat di Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo.
Alih-alih mematuhi aturan tersebut, pengelolaan limbah yang dilakukan ala kadarnya oleh pengusaha nakal justru kian merajalela. Ironisnya, limbah lumpur sisa pencucian pasir tersebut kini dibuang langsung ke aliran sungai hingga menyumbat area muara.
Kondisi ini praktis memicu keprihatinan mendalam bagi warga pesisir, khususnya para nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil melaut.
Ketua Paguyuban Nelayan Desa Gadon, Musa Hilmantoro membeberkan, aktivitas ugal-ugalan pengusaha pasir tersebut telah merusak ekosistem laut yang semula jernih menjadi keruh pekat. Tidak hanya mengusir ikan, endapan lumpur pekat itu memicu pendangkalan parah yang menyulitkan nelayan menyandarkan perahunya.
“Dulu di sini banyak ikannya. Sekarang airnya keruh dan terjadi pendangkalan akibat endapan lumpur, membuat ikan-ikan pergi,” keluh Musa kepada awak media, Selasa (9/6/2026).
Penderitaan warga tak berhenti di laut. Saat kemarau, polusi debu pekat dari aktivitas cucian pasir ini terus mengepung pemukiman warga dan jalanan sekitar, mengulang siksaan harian yang sebelumnya juga dikeluhkan pengguna jalan di jalur antar kecamatan.
Sikap abai para pengusaha kuarsa ini seolah mempertegas bahwa SE Sekda Tuban Nomor: 600.4.15/07/414.108.3/2026 terkait kewajiban perlindungan lingkungan hidup hanyalah macan kertas yang tak ditakuti di lapangan.
Musa berharap, pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi sekadar mengumbar kecaman normatif atau surat peringatan formalitas yang selama ini terbukti mandul.
“Harusnya pemerintah dan APH benar-benar menertibkan pengusaha cucian pasir yang seperti ini. Jangan hanya memberikan peringatan di atas kertas, tapi benar-benar ditertibkan secara konkret di lapangan agar ada efek jera,” tegas Musa menuntut keadilan.
Merespons jeritan warga Gadon, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Andi Setiawan, mengaku baru akan menerjunkan tim untuk mengecek kondisi di lapangan.
Andi berdalih, pihaknya sangat membutuhkan peran aktif dan laporan resmi dari masyarakat guna mengambil tindakan.
“Bisa langsung lapor ke kami, atau melalui aplikasi SPAN-Lapor,” ujar Andi.
Publik kini menunggu, apakah respons DLHP Bumi Wali kali ini benar-benar akan berujung pada sanksi tegas dan penutupan paksa usaha nakal, ataukah penegakan hukum lingkungan di Bumi Wali akan kembali melempem dan kalah telak di hadapan gurita bisnis pasir kuarsa. (Hus/Tgb).
