TUBAN Pemandangan kontras terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dasin 54.623.18, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di saat mayoritas SPBU di Bumi Ronggolawe dikepung antrean panjang truk yang berburu Bio Solar subsidi, area pengisian di tempat pengisian tersebut justru melompong.

Usut punya usut, sepinya aktivitas di jalur solar tersebut bukan karena kehabisan stok, melainkan lantaran SPBU setempat tengah dijatuhi sanksi pembinaan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Imbasnya, pasokan Bio Solar subsidi dihentikan total selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Pantauan di lapangan pada Selasa (2/6/2026), sebuah banner maklumat berukuran besar terpajang di pintu masuk SPBU. Banner tersebut menegaskan bahwa SPBU Dasin tidak melayani penjualan Bio Solar subsidi untuk sementara waktu karena sedang dalam masa pembinaan.

Kondisi ini praktis membuat para sopir kecele. Banyak dari mereka yang terpaksa memutar balik kendaraannya dan harus rela berburu solar ke SPBU lain yang antreannya mengular.

“Awalnya mau isi di sini karena kelihatan sepi, eh ternyata ada banner pengumuman kalau solar subsidinya kosong karena dibina Pertamina. Ya terpaksa cari tempat lain, mas, meskipun tahu di SPBU lain antreannya panjang banget,” keluh Susanto, salah seorang sopir truk yang melintas.

Sanksi ini jelas kian memperpanjang derita para pengemudi angkutan logistik. Di tengah isu kelangkaan solar subsidi di wilayah Tuban, mereka kini harus meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk berpindah-pindah SPBU demi mendapatkan bahan bakar.

Saat mencoba dikonfirmasi, pihak manajemen SPBU Dasin memilih irit bicara. Salah satu karyawan yang ditemui di lokasi enggan membeberkan kronologi sanksi tersebut dan meminta awak media untuk langsung bertanya ke pihak berwenang.

“Langsung konfirmasi ke Pertamina saja, Mas,” cetus karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.

Dihubungi secara terpisah, Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan kabar pembatasan operasional di SPBU Dasin tersebut.

Ahad menjelaskan, sanksi pembinaan ini dijatuhkan setelah timnya menemukan adanya praktik pelayanan yang menyalahi aturan baku perusahaan saat menyalurkan BBM bersubsidi.

“SPBU tersebut dibina berdasarkan tindak lanjut hasil pengecekan, karena ditemukan adanya layanan yang tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) penyaluran produk Bio Solar,” terang Ahad.

Sayangnya, pihak Pertamina masih enggan membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran atau main mata seperti apa yang dilakukan oleh pihak SPBU Dasin hingga berujung sanksi tegas tersebut.

Akibat penutupan keran subsidi yang berlangsung hingga akhir Juni nanti, para pengguna jalan dan pelaku sektor transportasi yang biasa mengandalkan SPBU Dasin dipastikan harus mencari alternatif pangkalan BBM lain di sepanjang jalur Pantura Bumi Wali. (Hus/Tgb).